Wabup Harap Percepatan Perda Pengakuan Hukum Adat
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/01/wabup-harap-percepatan-perda-pengakuan.html
Mamuju, FMS - Wakil Bupati Mamuju, Irwan SP Pababari berharap
melalui seminar dan loka karya (semiloka) dapat mendorong percepatan Perda pengakuan masyarakat hukum adat yang digagas oleh Konsorsium Perhutanan Sosial Perkumpulan Bantaya, Perkumpulan Paham pada. Kamis (09/01/2020)
Menurutnya, manfaat yang didapatkan bukan hanya untuk para peserta semiloka tetapi juga untuk generasi penerus.
“Tentunya selaku Pemerintah Daerah, mengharapkan seminar yang berlangsung akan memberikan manfaat bukan hanya bagi yang hadir hari ini, tetapi bermanfaat untuk generasi anak cucu kita di masa-masa mendatang," ujarnya.
Pada Semiloka tersebut, selain wakil Bupati Mamuju selaku pembicara, materi lain disampaikan oleh Sukri Tamma selaku tenaga ahli, dengan menyampaikan materi tentang memahami pengakuan terhadap masyarakat adat dalam kerangka eksistensi Negara.
" Peraturan Daerah ( Perda) dibuat bukan untuk membuat suatu negara dalam negara, akan tetapi membuat pengakuan negara dalam suatu kerangka negara," terangnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Wakil Bupati Mamuju menerima secara langsung draf Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan usulan Konsorsium Perhutanan Sosial dan Komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mamuju. (hms/Awal).
melalui seminar dan loka karya (semiloka) dapat mendorong percepatan Perda pengakuan masyarakat hukum adat yang digagas oleh Konsorsium Perhutanan Sosial Perkumpulan Bantaya, Perkumpulan Paham pada. Kamis (09/01/2020)
Menurutnya, manfaat yang didapatkan bukan hanya untuk para peserta semiloka tetapi juga untuk generasi penerus.
“Tentunya selaku Pemerintah Daerah, mengharapkan seminar yang berlangsung akan memberikan manfaat bukan hanya bagi yang hadir hari ini, tetapi bermanfaat untuk generasi anak cucu kita di masa-masa mendatang," ujarnya.
Pada Semiloka tersebut, selain wakil Bupati Mamuju selaku pembicara, materi lain disampaikan oleh Sukri Tamma selaku tenaga ahli, dengan menyampaikan materi tentang memahami pengakuan terhadap masyarakat adat dalam kerangka eksistensi Negara.
" Peraturan Daerah ( Perda) dibuat bukan untuk membuat suatu negara dalam negara, akan tetapi membuat pengakuan negara dalam suatu kerangka negara," terangnya.
Pada kesempatan tersebut juga, Wakil Bupati Mamuju menerima secara langsung draf Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan usulan Konsorsium Perhutanan Sosial dan Komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mamuju. (hms/Awal).