Tinggal Menunggu Hitungan Tehknis, Kasus Korupsi Dana Desa Sepakuan Akan P21
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/01/tinggal-menunggu-hitungan-tehknis-kasus.html
Mamasa, FMS - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Balla Sepakuan memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa akhirnya menetapkan Daniel Kapuangan (DK) sebagai tersangka.
DK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah pekerjaan yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017. Meski berkas kasus DK tersebut telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa, namum belum dilakukan karena masih menunggu hasil resmi hitungan tehknis kerugian negara yang dilakukan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Barat.
"Hasil hitungan dari Dinas PU Mamasa bekerjasana dengan Inspektorat Mamasa dan didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Mamasa sudah ada, hanya Kejaksaan mintanya agar hitungan tehknis dari provinsi yang bersertifikat," terang Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Senin (20/1).
Dijelaskan dari dugaan kerugian negara yang sebesar Rp. 245.556.654, terdiri atas dua item pekerjaan masing-masing Rp. 160 juta lebih dan Rp. 80 juta lebih.
"Yang Rp. 160 juta ini diduga kegiatannya fiktif atau dalam bahasa auditornya total lose atau tidak ada prestasi yang dihasilkan namun uang dikeluarkan," jelasnya.
Sementara kerugian yang sebesar Rp. 80 juta lebih pada kerugian akibat hal tehknis, misalnya kurang volume atau spesifikasi bahan dan material yang digunakan tidak sesuai.
"Nah ini yang kendala sehingga harus menunggu hitungan tehknis dari provinsi," lanjutnya.
Kepada tersangka yang sampai saat ini tidak dilakukan penahanan, Dedi menjelaskan karena DK dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, Ia mengatakan masih dalam tahap penyidikan sambil menunggu hasil hitungan tehknis kerugian negara dari pihak provinsi.
"Setelah hasil hitungan dari provinsi keluar, maka berkas DK akan dilakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan berkas yang diajukan," katanya. Ditambahkan jika masih ada kekurangan berkas yang diajukan ke kejaksaan maka akan dilengkapi, namun jika dianggap sudah lengkap maka berkas kasus dugaan korupsi DK akan di P21kan atau dinyatakan lengkap.
Berdasarkan hasil hitungan tehknis Dinas PU Mamasa dan audit Inspektorat Mamasa ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp.245.556.654 yang diduga fiktif dan mark up anggaran.
Adapun item pekerjaan dan program yang terindikasi fiktif yaitu, Pembangunan Jembatan Dusun Ambabang, Perpipaan Dusun Tanete, Pemeliharaan Irigasi Dusun Langkea, Dana Pemberdayaan Posyandu Desa, Dana Opersiona Desa, Biaya Penyelenggaraan Pilkades, Biaya SPJ Perubahan, dan Biaya Pendataan Penduduk.
Sementara pekerjaan yang dinyatakan kekurangan volume atau terjadi mark up anggaran yaitu Rabat Beton Dusun Langkea sebesar Rp.16 juta, Rabat Beton Dusun sekitar Rp. 6 juta, serta Rabat Beton Dusun Buntu-buntu dan Dusun Salunata, Talud Dusun Bamba dan Balmas, Talud Dusun Pena' dan Salunata, Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang keseluruhannya ditaksir sebesar Rp. 85 juta.(Kedi)
DK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap sejumlah pekerjaan yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017. Meski berkas kasus DK tersebut telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa, namum belum dilakukan karena masih menunggu hasil resmi hitungan tehknis kerugian negara yang dilakukan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Barat.
"Hasil hitungan dari Dinas PU Mamasa bekerjasana dengan Inspektorat Mamasa dan didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Mamasa sudah ada, hanya Kejaksaan mintanya agar hitungan tehknis dari provinsi yang bersertifikat," terang Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Senin (20/1).
Dijelaskan dari dugaan kerugian negara yang sebesar Rp. 245.556.654, terdiri atas dua item pekerjaan masing-masing Rp. 160 juta lebih dan Rp. 80 juta lebih.
"Yang Rp. 160 juta ini diduga kegiatannya fiktif atau dalam bahasa auditornya total lose atau tidak ada prestasi yang dihasilkan namun uang dikeluarkan," jelasnya.
Sementara kerugian yang sebesar Rp. 80 juta lebih pada kerugian akibat hal tehknis, misalnya kurang volume atau spesifikasi bahan dan material yang digunakan tidak sesuai.
"Nah ini yang kendala sehingga harus menunggu hitungan tehknis dari provinsi," lanjutnya.
Kepada tersangka yang sampai saat ini tidak dilakukan penahanan, Dedi menjelaskan karena DK dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, Ia mengatakan masih dalam tahap penyidikan sambil menunggu hasil hitungan tehknis kerugian negara dari pihak provinsi.
"Setelah hasil hitungan dari provinsi keluar, maka berkas DK akan dilakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan berkas yang diajukan," katanya. Ditambahkan jika masih ada kekurangan berkas yang diajukan ke kejaksaan maka akan dilengkapi, namun jika dianggap sudah lengkap maka berkas kasus dugaan korupsi DK akan di P21kan atau dinyatakan lengkap.
Berdasarkan hasil hitungan tehknis Dinas PU Mamasa dan audit Inspektorat Mamasa ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp.245.556.654 yang diduga fiktif dan mark up anggaran.
Adapun item pekerjaan dan program yang terindikasi fiktif yaitu, Pembangunan Jembatan Dusun Ambabang, Perpipaan Dusun Tanete, Pemeliharaan Irigasi Dusun Langkea, Dana Pemberdayaan Posyandu Desa, Dana Opersiona Desa, Biaya Penyelenggaraan Pilkades, Biaya SPJ Perubahan, dan Biaya Pendataan Penduduk.
Sementara pekerjaan yang dinyatakan kekurangan volume atau terjadi mark up anggaran yaitu Rabat Beton Dusun Langkea sebesar Rp.16 juta, Rabat Beton Dusun sekitar Rp. 6 juta, serta Rabat Beton Dusun Buntu-buntu dan Dusun Salunata, Talud Dusun Bamba dan Balmas, Talud Dusun Pena' dan Salunata, Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang keseluruhannya ditaksir sebesar Rp. 85 juta.(Kedi)