Tiga Pengedar Narkoba Diciduk Satunya Mantan TNI

Mamuju, FMS – Direktorat Narkoba Polda Sulbar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tiga pelaku sekaligus barang bukti.

Pada press release yang digelar hari ini, Selasa (21/1) Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharudin Djafar didampingi Karoops dan Wadir Narkoba menyebutkan berawal dari diamankannya YD mantan TNI AD di lingkungan Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju,  Minggu (12/1/2020) sekira pukul 20.00 Wita dengan barang bukti 16 Sachet sabu.

Dari hasil interogasi, YD mengakui bahwa dirinya membeli narkoba jenis sabu dengan menggunakan uang senilai Rp. 17.500.000 milik keponakannya yaitu AS.

“Atas informasi tersebut AS langsung di sergap dan mengaku bahwa uang yang digunakan YD untuk membeli sabu adalah uang miliknya yang di transfer melalui nomor rekening seseorang yang saat ini masuk dalam daftar DPO,” terang Kapolda Sulbar.

Sementara tersangka lainnya diketahui bernama AG yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu yang disimpan di Kios penjualan bensin disekitar pasar tinambung.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza (DD 1142 AN), satu unit HP samsung, satu HP Iphone, satu HP Oppo A37, HP Nokia dan satu Mobil Toyota Avanza.

Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menegaskan para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa harus siapa orangnya, karena kita semua sama dimata hukum.

“Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5-6 tahun penjara,” tegasnya.(Awal).

Related

MAMUJU 8727024088217348085

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item