Soal Dana Partisipasi Orang Tua Siswa, Kepsek SMA 1 Beri Penjelasan

Mamasa, FMS --Terkait pemberitaan beberapa waktu lalu yang mengsinyalir adanya pungutan di SMA 1 Mamasa yang berkedok "Dana Partisipasi", membuat pihak sekolah bersuara memberi tanggapan.

Kepala SMA Negeri 1 Mamasa, Yance menuturkan bahwa sumbangan yang disepakati dengan orang tua siswa bukanlah pungutan seperti yang dipikirkan.

"Jadi memang kami minta pihak komite sekolah memfasilitasi pertemuan dengan orang tua siswa untuk membicarakan solusi atas program sekolah yang tidak mampu dibiayai oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS)," tuturnya, Selasa (14/1).

Dijelaskan terkait sumbangan orang tua siswa sudah mulai beberapa tahun lalu, pihak sekolah menyampaikan ke orang tua siswa kondisi yang dihadapi.

"Kami paparkan ke orang tua siswa bebarapa program yang jika tanpa dukungan bersama tidak akan berjalan maksimal," jelasnya.

Sejumlah program yang harus dipikirkan pembiayaannya seperti honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang tidak dibiayaai pemerintah, kegiatan-kegiatan lomba yang diikuti dan tidak ada dalam item biaya dana BOS, honor wali kelas, honor pegawai laboratorium, fasilitas aula pertemuan, kegiatan-kegoatan keagamaan dan sebagainya.

Karenanya, Ia tidak akan berani mengambil kebijakan tersebut jika menyalahi aturan yang ada. "Ada surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 82954/A.44/Hk/2017 tentang Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB," ungkapnya.

Yance juga menyampaikan bahwa mengenai besaran jumlah sumbangan minimal Rp400 ribu per siswa adalah kesepakatan dengan orang tua.

"Adapun kalau misalnya orang tua pada akhirnya tidak sanggup, maka tidak menjadi keharusan dan tidak dipaksakan serta tidak akan menghalangi peserta didik untuk bersekolah," ucapnya.

Adapun masa untuk membayarkan sumbangan yang telah dinyatakan orang tua siswa juga tidak ditentukan. Sumbangan itu sesuai kemampuan orang tua siswa per tahun. "Pembayarannya juga dapat dicicil, tidak mesti harus seketika itu juga dilunasi" tambahnya.

Menurutnya, yangvkeliru adalah ketika pihak sekolah menentukan sendiri besaran sumbangan dan memaksakan ke orang tua siswa untuk dilunasi dalam jangka waktu tertentu.(Kedi)

Related

MAMASA 1392113720510078491

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item