Polisi Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan di Mateng
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/01/polisi-bekuk-2-pelaku-penganiayaan-di.html
Mamuju, FMS - Kepolisian Resort Mamuju Tengah Polda Sulbar berhasil menangkap pelaku penganiayan dengan menggunakan sebilah parang di
Dusun Yuda Mulya Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 19:00 WITA.
Iptu Agung Kasat Reskrim Polres Mateng melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menyebutkan pelaku diringkus 4 jam setelah Polisi menerima laporan. Kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa (14/1) di KM. 2 Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mateng.
Motif penganiayaan kata Mashura balas dendam berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat diintrogasi.
"Kedua pelaku atas nama Lukman dan Kahar (Ateng) yang merupakan warga Polohu Desa Babana Kecamatan. Budong budong Kabupaten Mamuju Tengah mengaku tega melukai korbannya karena dendam saudara pelaku sebelumnya juga pernah di keroyok oleh korban," Jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) bilah parang yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya korban yang mengakibatkan adanya luka tebas dibagian kepala.
Kedua pelaku penganiayaan berat langsung diamankan di Mako Polres Mamuju Tengah guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Dikutip dari media 8enam.com, Selasa tanggal 14 Januari 2020 pukul 19:00 wita, Korban Sn (29) warga Desa Tobadak sementara mengendarai motor, tiba-tiba Pelaku SI (35) warga Desa Tobadak memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai bibir bawah, lalu korban jatuh dari motor.
Karena tak terima sekitar pukul 20:00 WITA, Lukman dan Ateng Saudara Sn (korban), mendatangi rumah Husaeni (50) kakak pelaku dan langsung menganiaya kakak Pelaku dengan menggunakan parang dan mengenai kepala bagian depan. Alimuddin (65) yang melihat kejadian tersebut mencoba untuk melerai, namun naas Alimuddin juga terkena sabetan parang dibagian kepala.
"Atas kejadian itu, Husaeni dan Alimuddin dilarikan ke Rumah Sakit guna Visum Et Repertum. Sementara pelaku melarikan diri," ujar Kapolsek Tobadak, IPDA H. Mino.(Awal)
Dusun Yuda Mulya Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 19:00 WITA.
Iptu Agung Kasat Reskrim Polres Mateng melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menyebutkan pelaku diringkus 4 jam setelah Polisi menerima laporan. Kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa (14/1) di KM. 2 Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mateng.
Motif penganiayaan kata Mashura balas dendam berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat diintrogasi.
"Kedua pelaku atas nama Lukman dan Kahar (Ateng) yang merupakan warga Polohu Desa Babana Kecamatan. Budong budong Kabupaten Mamuju Tengah mengaku tega melukai korbannya karena dendam saudara pelaku sebelumnya juga pernah di keroyok oleh korban," Jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) bilah parang yang digunakan kedua pelaku untuk menganiaya korban yang mengakibatkan adanya luka tebas dibagian kepala.
Kedua pelaku penganiayaan berat langsung diamankan di Mako Polres Mamuju Tengah guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Dikutip dari media 8enam.com, Selasa tanggal 14 Januari 2020 pukul 19:00 wita, Korban Sn (29) warga Desa Tobadak sementara mengendarai motor, tiba-tiba Pelaku SI (35) warga Desa Tobadak memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai bibir bawah, lalu korban jatuh dari motor.
Karena tak terima sekitar pukul 20:00 WITA, Lukman dan Ateng Saudara Sn (korban), mendatangi rumah Husaeni (50) kakak pelaku dan langsung menganiaya kakak Pelaku dengan menggunakan parang dan mengenai kepala bagian depan. Alimuddin (65) yang melihat kejadian tersebut mencoba untuk melerai, namun naas Alimuddin juga terkena sabetan parang dibagian kepala.
"Atas kejadian itu, Husaeni dan Alimuddin dilarikan ke Rumah Sakit guna Visum Et Repertum. Sementara pelaku melarikan diri," ujar Kapolsek Tobadak, IPDA H. Mino.(Awal)