Mangkir Dari Panggilan BK, Oknum Anggota Dewan Terancam PAW
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/01/mangkir-dari-panggilan-bk-oknum-anggota.html
Mamasa, FMS -Telah dua kali Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamasa memanggil oknum anggota DPRD Mamasa berinisial MM namun tak kunjung direspon. MM terancam diberi sanksi pergantian antar waktu (PAW). Alasannya sederhana, pasca dilantik sebagai anggota DPRD Mamasa Agustus 2019 silam, MM belum pernah hadir mengikuti rapat paripurna.
Berdasarkan absensi yang didapatkan dari bagian persidangan Sekretariat Dewan, tercatat lebih dari 10 kali rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak hadiri. Sekaitan dengan pemangilan terhadap MM oleh BK, Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B saat dikonfirmasi, Kamis (30/1) membenarkan hal tersebut.
"Sudah dipanggil BK sebanyak dua kali, surat pemanggilan pertama ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD dan pemanggilan kedua saya langsung bertanda tangan," katanya.
BK telah memberikan laporan kepada pimpinan dewan bahwa setelah dipanggil dua kali belum ada pertemuan antara BK dan MM. BK katanya, masih memberi kesempatan kepada MM untuk hadir memberikan klarifikasinya dengan melayangkan surat pemberitahuan ketiga kepada yang bersangkutan.
"Masih akan dipanggil, tapi semuanya diserahkan ke BK, jika tidak dindahkan teguran dan panggilan itu, maka akan diberi sanksi sesuai tata tertib (Tatib)," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Tatib DPRD Mamasa pasal 100 ayat 3 poin d, menyebutkan pemberhentian antar waktu anggota DPRD dapat dilakukan apabila tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat AKD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.(Kedi)
Berdasarkan absensi yang didapatkan dari bagian persidangan Sekretariat Dewan, tercatat lebih dari 10 kali rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak hadiri. Sekaitan dengan pemangilan terhadap MM oleh BK, Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B saat dikonfirmasi, Kamis (30/1) membenarkan hal tersebut.
"Sudah dipanggil BK sebanyak dua kali, surat pemanggilan pertama ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD dan pemanggilan kedua saya langsung bertanda tangan," katanya.
BK telah memberikan laporan kepada pimpinan dewan bahwa setelah dipanggil dua kali belum ada pertemuan antara BK dan MM. BK katanya, masih memberi kesempatan kepada MM untuk hadir memberikan klarifikasinya dengan melayangkan surat pemberitahuan ketiga kepada yang bersangkutan.
"Masih akan dipanggil, tapi semuanya diserahkan ke BK, jika tidak dindahkan teguran dan panggilan itu, maka akan diberi sanksi sesuai tata tertib (Tatib)," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Tatib DPRD Mamasa pasal 100 ayat 3 poin d, menyebutkan pemberhentian antar waktu anggota DPRD dapat dilakukan apabila tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat AKD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.(Kedi)