Kemenkumham Sulbar Minta Dinas Terkait Penanganan ODGJ di Tapalang
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/01/kemenkumham-sulbar-minta-dinas-terkait.html
Mamuju, FMS - Kepala Bidang Hak Asasi Maunusia (HAM) kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Munir meminta dinas terkait melakukan tindakan penanganan pria yang mengalami gangguan kejiwaan atau orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju yang sudah 2 tahun tinggal digubuk tersebut.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar melakukan upaya penanganan ODGJ yang tinggal digubuk yang kondisinya sangat memprihatinkan.
“Harusnya kalau kita berbicara undang-undang tahun 39 tahun 1999 dan undang undang kesehatan jiwa, itu sudah bertentangan dengan HAM seperti itu, seharusnya dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan tindakan penanganan dan tidak membiarkan ODGJ tersebut dalam kondisi memprihatinkan,” kata Munir usai melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Mamuju. Rabu (29/1).
Dalam dekat ini pihaknya akan melakukan rapat dengan dinas terkait untuk mencarikan solusi penangannya. Selain itu juga akan melakukan pendekatan dengan pihak keluarganya.
“ Kita akan melakukan rapat dengan dinas terkait bagaimana penanganannya, dan juga melakukan pendekatan kepada pihak keluarganya untuk memberikan pemahaman agar keluarganya ini (ODGJ) bisa ditangani,” cetusnya.
Menurutnya sesuai dan fungsi Kemenkumham Provinsi Sulbar diantaranya melakukan evaluasi dugaan pelangggaran HAM yang ada di wilayah Sulbar yang merupakan salah satu target kinerja eselon I Dirjen HAM yang ada di pusat.
Selaku perpanjangan tangan diwilayah ini akan melakukan pengawasan dugaan- dugaan pelanggaran HAM yang ada di Sulbar.
Sekretaris Dinas Sosial Mamuju Muzakkir mengatakan bahwa kendala penaganan ODGJ yang ada di Desa Takandeang karena pihak keluarganya kurang merespon.
“Tidak mungkin kita mengambil tindakan tanpa ada persetujuan dari pihak keluarganya, jangan sampai dikemudian hari ada-apanya , kita yang dipersalahkan dalam hal ini Dinas Sosial,” cetusnya.
Diketahui ODGJ tersebut sudah sekitar 2 tahun tinggal di gubuk ukuran 2x1 meter di jalan ruas Trans Sulawesi Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju dengan kondisi sangat memprihatinkan. Ia tidak mampu lagi berjalan hanya bisa terbaring karena sakit. Warga sekitar atau pengendara yang melintas memberikan makanan. Belum lagi, saat malam hari tak ada cahanya penerangan. (adv)
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar melakukan upaya penanganan ODGJ yang tinggal digubuk yang kondisinya sangat memprihatinkan.
“Harusnya kalau kita berbicara undang-undang tahun 39 tahun 1999 dan undang undang kesehatan jiwa, itu sudah bertentangan dengan HAM seperti itu, seharusnya dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan tindakan penanganan dan tidak membiarkan ODGJ tersebut dalam kondisi memprihatinkan,” kata Munir usai melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Mamuju. Rabu (29/1).
Dalam dekat ini pihaknya akan melakukan rapat dengan dinas terkait untuk mencarikan solusi penangannya. Selain itu juga akan melakukan pendekatan dengan pihak keluarganya.
“ Kita akan melakukan rapat dengan dinas terkait bagaimana penanganannya, dan juga melakukan pendekatan kepada pihak keluarganya untuk memberikan pemahaman agar keluarganya ini (ODGJ) bisa ditangani,” cetusnya.
Menurutnya sesuai dan fungsi Kemenkumham Provinsi Sulbar diantaranya melakukan evaluasi dugaan pelangggaran HAM yang ada di wilayah Sulbar yang merupakan salah satu target kinerja eselon I Dirjen HAM yang ada di pusat.
Selaku perpanjangan tangan diwilayah ini akan melakukan pengawasan dugaan- dugaan pelanggaran HAM yang ada di Sulbar.
Sekretaris Dinas Sosial Mamuju Muzakkir mengatakan bahwa kendala penaganan ODGJ yang ada di Desa Takandeang karena pihak keluarganya kurang merespon.
“Tidak mungkin kita mengambil tindakan tanpa ada persetujuan dari pihak keluarganya, jangan sampai dikemudian hari ada-apanya , kita yang dipersalahkan dalam hal ini Dinas Sosial,” cetusnya.
Diketahui ODGJ tersebut sudah sekitar 2 tahun tinggal di gubuk ukuran 2x1 meter di jalan ruas Trans Sulawesi Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju dengan kondisi sangat memprihatinkan. Ia tidak mampu lagi berjalan hanya bisa terbaring karena sakit. Warga sekitar atau pengendara yang melintas memberikan makanan. Belum lagi, saat malam hari tak ada cahanya penerangan. (adv)