Dua Tersangka Residivis Pencurian Elektronik Dibekuk


Mamuju, FMS - Polda Sulbar berhasil menangkap dua tersangka residivis pencurian elektronik yang meresahkan warga di Mamuju.

Berdasarkan laporan polisi No. LP/501/XII/2019/SPKT RES Mamuju tanggal 23 Desember 2019 tentang kasus pencurian elektronik.

Tak menunggu lama unit opsnal bersama Jatanras Polda Sulbar yang dipimpin langsung oleh AKP Jamaluddin, bersama Bripka Endar, Brigadir Amirullah, Brigpol Syukur dan Briptu Rudi Hartono. telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RH alias RD (29) alamat Dusun Kampung Jati, Kelurahan Sinyoyoi Selatan, Kecamtan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kemudian MF (18) wiraswasta alamat Jalan Mangga, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju.
Hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh RH alias RD satu buah handpone Merk Oppo A37 Warna gold.

"Pelaku berhasil diamankan di Taman karema dalam kota Mamuju,“ Terang AKP Jamaluddin, Sabtu (4/1).

Lanjut Jamaluddin RH Alias RD Saat diinterogasi mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dirumah korban Perempuan bernama Rasma pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019, jam 03.00 Wita yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Kabupaten Mamuju.

Pelaku  merupakan residivis  yang baru saja keluar dari Rutan Mamuju setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun kembali melakukan pencurian dibeberapa TKP di didalam wilayah hukum Polda Sulbar.

"Kini kedua tersangka dan barang bukti 2 Handpone Merk Realme warna biru serta Hp Oppo A 37 Warna Gold telah diamankan di Dit Reskrimum Polda Sulbar guna untuk proses lebih lanjut," cetusnya.(Awal).

Related

MAMUJU 1127325611686207737

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item