Anggota DPRD Rayu Tinjau Langsung Bongkar Muat di Pelabuhan Pasangkayu

Pasangkayu, FMS – Ketua komisi III  DPRD Provinsi Sulawesi Barat,
dari fraksi partai PDIP, Rayu melakukan kunjungan kerja (Kunker) di pelabuhan Pasangkayu, Minggu (26/1).

Kunjungan tersebut adanya laporan  bahwa diduga Ilegal karena tidak mengantongi surat izin dari Syahbandar Provinsi Sulbar untuk beroperasi.

Pada kunjungan tersebut, Rayu menanyakan surat izin kepada kontraktor pemuatan tentang surat-surat yang sah untuk memuat sawit ke kapal, namun kontraktor tak dapat memperlihatkan surat izin tersebut.

" Kami tidak tahu," ucap salah satu kontraktor ditirukan Rayu.

Lanjut Rayu anggota DPRD Dapil Kabupaten Pasangkayu tersebut juga mempertanyakan petugas dari syahbandar, tetapi tak ada satupun yang menjaga di pelabuhan. Sementara sebagai persyaratan Undang-undang petugas syahbandar semestinya berada dipelabuhan.

"Kalau tidak ada orang syahbandar berarti pemuatan ini ilegal," tegasnya.

Rayu menduga, ada permainan kongkalikong pemerintah pusat tidak menyerahkan surat Izin pelabuhan kepada pemerintah daerah (Pemda) atau Pemprov Sulbar untuk dikelola.

Ditempat yang sama, anggota Komisi III dari fraksi Partai Perindo, M.Yusril Nur mengatakan, semestinya petugas dari Syahbandar 24 jam di pelabuhan untuk melakukan pengawasan di pelabuhan bongkar muat mobil ke atas kapal.

"Sejak diresmikan pelabuhan ini, pada tahun 2016 sampai 2020
tidak ada pengawasan dari pihak Syahbandar dalam mengawasi kendaraan. Yang akan memuat barang ke kapal sehingga pajak dan kontribusinya tidak tahu dikemanakan," cetusnya.(Awal).

Related

PASANGKAYU 3928892613274015048

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene