13 Anggota Brimob Terbukti Terlibat Bentrok dengan Warga di Polman.
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/01/13-anggota-brimob-terbukti-terlibat.html
Anggota Brimob saat menjalani pemeriksaan di Propam
Mamuju, FMS - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar menjatuhkan sanksi berupa penahanan kepada 13 anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat bentrok dengan masyarakat di Kawasan Wisata Salu Pajaang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada Senin, 20 Januari 2020 lalu.
“Mereka ditempatkan khusus dan tidak bisa ke mana-mana, tapi bukan disel karena ini penindakan internal dan bukan pidana,” ujar Kepala Divisi Propam Polda Sulbar, AKBP Mohammad Rivai Arvan di sela-sela penyambutan Ketua KPK di Kantor Gubernur Sulbar pada Rabu, (22/20).
Kasus ini bermula ketika salah seorang anggota kesatuan Brimob Polda Sulbar, Ipda Ojan Prabowo, bersama keluarganya berkunjung di tempat wisata permandian Salu Paja'an, Desa Batetangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa, 21 Januari 2020.
Ia tak terima dimintai dua kali bayaran masing-masing Rp 5000 rupiah. Sehingga terlibat cekcok dan berujung perkelahian dengan penjaga loket. Beberapa saat kemudian, anggota Kompi 3 Batalyon A Sat Brimob Polda Sulbar datang ke TKP dan melepaskan tembakan.
Menurut Rivai, 13 anggota Brimob tersebut diduga kuat melanggar pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Salah satu bentuk pelanggarannya adalah keberadaan Pasukan Anti Anarkis Brimob di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Mengeluarkan pasukan itu tidak boleh kecuali ada permintaan dari Kapolres,” kata dia. “Kalaupun mereka datang karena peduli pada Danki-nya (Komandan Kompi) jangan membawa alat anti anarkis, kesalahannya di situ,” Rivai menambahkan.
Rivai mengatakan Propam Polda Sulbar juga menemukan bukti kesaksian adanya perintah dari Danki Brimob berinisial O untuk melakukan penembakan ke udara. Namun Propam menilai tindakan tersebut hanya untuk memecah konsentrasi massa yang mulai anarkistis. “Jadi mutlak bertujuan untuk hal itu. Adapun jika masyarakat ketakutan akibat suara tembakan, itu tidak dapat dihindari,” tutur Rivai.(Awal ).
Mamuju, FMS - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar menjatuhkan sanksi berupa penahanan kepada 13 anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat bentrok dengan masyarakat di Kawasan Wisata Salu Pajaang, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada Senin, 20 Januari 2020 lalu.
“Mereka ditempatkan khusus dan tidak bisa ke mana-mana, tapi bukan disel karena ini penindakan internal dan bukan pidana,” ujar Kepala Divisi Propam Polda Sulbar, AKBP Mohammad Rivai Arvan di sela-sela penyambutan Ketua KPK di Kantor Gubernur Sulbar pada Rabu, (22/20).
Kasus ini bermula ketika salah seorang anggota kesatuan Brimob Polda Sulbar, Ipda Ojan Prabowo, bersama keluarganya berkunjung di tempat wisata permandian Salu Paja'an, Desa Batetangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa, 21 Januari 2020.
Ia tak terima dimintai dua kali bayaran masing-masing Rp 5000 rupiah. Sehingga terlibat cekcok dan berujung perkelahian dengan penjaga loket. Beberapa saat kemudian, anggota Kompi 3 Batalyon A Sat Brimob Polda Sulbar datang ke TKP dan melepaskan tembakan.
Menurut Rivai, 13 anggota Brimob tersebut diduga kuat melanggar pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Salah satu bentuk pelanggarannya adalah keberadaan Pasukan Anti Anarkis Brimob di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Mengeluarkan pasukan itu tidak boleh kecuali ada permintaan dari Kapolres,” kata dia. “Kalaupun mereka datang karena peduli pada Danki-nya (Komandan Kompi) jangan membawa alat anti anarkis, kesalahannya di situ,” Rivai menambahkan.
Rivai mengatakan Propam Polda Sulbar juga menemukan bukti kesaksian adanya perintah dari Danki Brimob berinisial O untuk melakukan penembakan ke udara. Namun Propam menilai tindakan tersebut hanya untuk memecah konsentrasi massa yang mulai anarkistis. “Jadi mutlak bertujuan untuk hal itu. Adapun jika masyarakat ketakutan akibat suara tembakan, itu tidak dapat dihindari,” tutur Rivai.(Awal ).