Sofyan Ali Tegaskan Penentuan Panwascam Sesuai Akumulasi Nilai

Pelantikan Anggota Panwascam Pilkada Majene


Majene, FMS - Minimnya perempuan lolos seleksi Panwascam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene  yang sempat disoroti perserta ditanggapi Ketua Bawaslu Majene Muh Sofyan Ali.

Menurut Sofyan, proses perekrutan Panwascam di Majene sudah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tertanggal 4 November 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019.

Ia mengaku saat pengarahan sebelum pelaksanaan tes online, sempat disampaikan bahwa persentase kelulusan 40 persen untuk tes online dan 60 persen untuk tes wawancara.

Namun pada saat itu juga diralat bahwa persentase kelulusan yang benar adalah 30 persen untuk tes online dan 70 persen untuk tes wawancara berdasarkan SK Ketua Bawaslu RI tersebut.

"Kalau kami menerapkan bobot penilaian sebanyak 40 persen ditambah 60 persen justru kamilah menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI," kata Sofyan, Rabu (25/12/19).

Menurutnya, proses penilaian ada 2 tahap yaitu penilaian tes tertulis atau tes online dan tes wawancara. Dan syarat untuk lulus dalam perekrutan adalah hasil akumulasi persentase nilai antara tes tulis dengan tes wawancara.

Nilai tes tertulis saja katanya, tidak cukup untuk menjadi tolak ukur dalam menentukan kelulusan seseorang karena masih ada tes wawancara untuk pemenuhan bobot penilaian sebagaimana yang ditentukan dalam SK Ketua Bawaslu RI.

Walau dalam Juknis diminta untuk memperhatikan keterwakilan perempuan tetapi tidak merupakan kemewajiban harus tetap memperhatikan kelayakan perempuan tersebut, apakah sudah memenuhi akumulasi nilai tes tulis dan tes wawancaranya.

Nilai tes tulis yang tinggi lanjutnya, belum menjadi jaminan kelulusan karena masih ada tes wawancara yang dinilai. Sebab bisa jadi tes tulis peserta tinggi tapi nilai tes wawancaranya rendah begitu juga sebaliknya tertulis rendah wawancana tinggi.

"Jadi untuk lulus kita tetap menjumlahkan nilai tes tulis  dan tes wawancara sebanyak 30 peraen ditambah 70 peraen sebagaimana Juknis Bawaslu RI.Kami tidak pernah membeda bedakan antara perempuan dan laki laki," tegasnya.

Walau begitu Sofyan bersyukur karena ada yang memberikan kritikan dan masukan dan ini sebagai bukti bahwa peserta betul-betul mempunyai kepedulian dan perhatian pada Bawaslu Majene.

Ia menambahkan mekanisme rekrutmen Panwascam Pilkada 2020 diaksanakan sesuai dengan ketentuan SK Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan.

Bawaslu Majene tidak memiliki kewenangan dalam hal pembuatan aturan atau mekanisme secara internal hanya saja menjalankan instruksi dari Bawaslu RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Bukan hanya Bawaslu Majene saja yang menjalankan mekanisme seperti ini namun juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten  lain yang berpilkada pada tahun 2020, sebanyak 270 Kabupaten/kota se Indonesia," jelasnya.(Awal)

Related

MAJENE 6957494974720410207

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item