Pengajuan Dispensasi Menikah Meningkat

Mamuju FMS- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar menyebut pengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh DPR RI berdampak pada meningkatnya pengajuan dispensasi usia dibawah umur untuk menikah.

Wakil ketua Pengadilan Agama (PA ) Kabupaten Mamuju, M Syaefuddin mengaku semenjak adanya perubahan yang mengatur ulang batas usia menikah yang dulunya 16 tahun, kini berubah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga pengajuan dispensisasi pernikahan mengalami peningkatan. Dimana tahun 2018 sebanyak 14 orang, sedangakan tahun 2019 sebanyak 49 orang.

" Dispensasi mengalami peningkatan akhir tahun ini," kata Syaefuddin. Sabtu (14/12).

Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur usia pernikahan yakni 19 tahun, dan telah disahkan oleh DPR RI.

Dijelaskan saat melakukan sidang isbat beberapa hari lalu di Kecamatan Tapalang, justru didominasi anak di bawah umur, yang usianya belum sampai 19 tahun, yang pengajuan dispensasi untuk menikah.

"Dari 20 peserta, hanya satu yang usianya sudah 19 tahun, sedangkan lainnya pengajuan dispensasi yang rata-rata dari pihak perempuan," cetusnya.

Lanjut dikatakan bahwa Pengadilan Agama Mamuju juga menyediakan pos bantuan hukum (Posbakum) yang membantu kepada masyarakat mencari keadilan. Dimana kata Syaefuddin Posbakum menyediakan untuk konsiltasi hukum, penyediaan advokasi, pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata yang yang tidak mampu.

Dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan bantuan hukum,  menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon , surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.(Awal).

Related

MAMUJU 3843348126571464996

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item