Ombusdman Terima Aduan Oktovianus Terkait Penonjoban Dirinya
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/12/ombusdman-terima-aduan-oktovianus.html
Mamuju, FMS - Ombusdman RI perwakilan Provinsi Sulbar menerima laporan pengaduan Oktovianus terkait pencopotan dirinya selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju, Senin (23/12).
Laporan Oktovianus diterima langsung oleh tim penerima laporan perwakilan Ombusdman RI Sulbar, Nirwama Nasir.
"Hari ini kami menerima laporan pengaduan dari Oktovianus terkait penonjoban dirinya," ujarnya.
Lanjut Nirwana ia akan mempelajari sebelum nantinya diserahkan kebagian tim pemeriksa termaksut jika ada ada kelengkapan lainnya.
Sementara Oktovianus mengatakan bahwa laporan tersebut terkait penonjoban dirinya selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju beberapa waktu lalu yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) Mamuju H. Suaib dan keputusan Bupati Mamuju Habsi Wahid.
Menurutnya surat teguran yang diterimanya tersebut tak mendasar tanpa ada sebelumnya teguran lisan dan tertulis kepada dirinya . Tidak sesuai dengan poin-poin dalam peraturan pemerintah ( PP) Nomor 53 tahun 2010.
Dimana kata kita dan foto Siti Sutinah Suhardi pada saat devile pada peringatan HUT Korpri beberapa waktu lalu dijadikan sebagai alasan penonjoban dirinya.
"Saya berharap pegaduan ini di Ombusdman bisa mengambil keputusan mana yang benar dan mana yang salah," harapnya.(Awal).
Laporan Oktovianus diterima langsung oleh tim penerima laporan perwakilan Ombusdman RI Sulbar, Nirwama Nasir.
"Hari ini kami menerima laporan pengaduan dari Oktovianus terkait penonjoban dirinya," ujarnya.
Lanjut Nirwana ia akan mempelajari sebelum nantinya diserahkan kebagian tim pemeriksa termaksut jika ada ada kelengkapan lainnya.
Sementara Oktovianus mengatakan bahwa laporan tersebut terkait penonjoban dirinya selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju beberapa waktu lalu yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) Mamuju H. Suaib dan keputusan Bupati Mamuju Habsi Wahid.
Menurutnya surat teguran yang diterimanya tersebut tak mendasar tanpa ada sebelumnya teguran lisan dan tertulis kepada dirinya . Tidak sesuai dengan poin-poin dalam peraturan pemerintah ( PP) Nomor 53 tahun 2010.
Dimana kata kita dan foto Siti Sutinah Suhardi pada saat devile pada peringatan HUT Korpri beberapa waktu lalu dijadikan sebagai alasan penonjoban dirinya.
"Saya berharap pegaduan ini di Ombusdman bisa mengambil keputusan mana yang benar dan mana yang salah," harapnya.(Awal).