Langgar Tatib Soal Kehadiran, BK Terkesan Lakukan Pembiaran Tanpa Tindakan Tegas
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/12/langgar-tatib-soal-kehadiran-bk.html
Mamasa, FMS - Untuk kesekian kalinya, Rapat Paripurna dan Rapat-rapat Komisi DPRD Mamasa telah dilaksanakan. Namun ternyata ada satu nama legislator yang "dirindukan" kehadirannya.
Anggota dewan tersebut berinisil MM yang berdasarkan absen rapat paripurna DPRD dan rapat alat kelengkapan dewan diketahui yang bersangkutan baru sekali hadir yakni pada saat pelantikan anggota DPRD Mamasa periode 2019-2014 bulan Agustus yang lalu.
Tentu hal ini menjadi sorotan publik mengingat harapan masyarakat memilih perwakilan di dewan agar dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamasa, Taufik yang dikonfirmasi via telepon selular, Senin (16/12) mengaku hingga saat ini belum mendapat konfirmasi terkait kealpaan MM.
"Untuk teman tersebut saya sudah coba hubungi dan jawabannya beliau mengatakan nanti akan hadir," terangnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan terkait alasannya selama ini tidak menghadiri sidang paripurna dan rapat-rapat komisi.
Mengenai mekanisme yang ada di BK untuk menindak lanjuti pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan oleh anggota dewan, Ia mengampaikan masih akan berkoordinasi dengan Ketua BK.
"Saya baru mau konfirmasi ketua, nanti kalau ada infonya saya akan sampaikan," ucap legislator Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, oknum MM, Ketua DPRD Mamasa, dan Ketua BK yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawabannya. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media, dijelaskan dalam Tata Tertib DPRD Mamasa Periode 2019-2024, Pasal 100 tentang Pemberhentian Antarwaktu yaitu pada poin (1) Anggota DPRD Berhenti antarwaktu karena: a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri, atau c. Diberhentikan Lebih jauh dijelaskan dalam poin (3) Bahwa Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah (huruf d) Dari data yang diperoleh, berikut sejumlah daftar rapat-rapat yang dilanggar MM yang tercatat sebagai anggota Komisi III DPRD Mamasa sesuai Tata Tertib yang berhasil dirangkum awak media:
1. Rapat Paripurna Pengesahan Tata Tertib Dewan. 2. Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan Dewan. 3. Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan. 4. Rapat Paripurna Penyerahan RAPBD Perubahan 2019. 5. Rapat Paripurna Pendapat akhir Fraksi RAPBD Perubahan tahun 2019. 6. Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang RAPBD Perubahan tahun 2019. 7. Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD tahun 2020 oleh Bupati. 8. Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan RAPBD tahun 2020 dan Jawaban Bupati. 9. Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap RAPBD tahun 2020. 10. Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Tahun 2020. 11. Rapat Pemilihan Ketua Komisi III. 12. Dan rapat-rapat Komisi III lainnya.
Jika mengacu pada Tata Tertib DPRD Mamasa, maka tidak ada alasan bagi BK untuk tidak mengambil tindakan tegas. (Kedi)
Anggota dewan tersebut berinisil MM yang berdasarkan absen rapat paripurna DPRD dan rapat alat kelengkapan dewan diketahui yang bersangkutan baru sekali hadir yakni pada saat pelantikan anggota DPRD Mamasa periode 2019-2014 bulan Agustus yang lalu.
Tentu hal ini menjadi sorotan publik mengingat harapan masyarakat memilih perwakilan di dewan agar dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamasa, Taufik yang dikonfirmasi via telepon selular, Senin (16/12) mengaku hingga saat ini belum mendapat konfirmasi terkait kealpaan MM.
"Untuk teman tersebut saya sudah coba hubungi dan jawabannya beliau mengatakan nanti akan hadir," terangnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan terkait alasannya selama ini tidak menghadiri sidang paripurna dan rapat-rapat komisi.
Mengenai mekanisme yang ada di BK untuk menindak lanjuti pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan oleh anggota dewan, Ia mengampaikan masih akan berkoordinasi dengan Ketua BK.
"Saya baru mau konfirmasi ketua, nanti kalau ada infonya saya akan sampaikan," ucap legislator Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, oknum MM, Ketua DPRD Mamasa, dan Ketua BK yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawabannya. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun awak media, dijelaskan dalam Tata Tertib DPRD Mamasa Periode 2019-2024, Pasal 100 tentang Pemberhentian Antarwaktu yaitu pada poin (1) Anggota DPRD Berhenti antarwaktu karena: a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri, atau c. Diberhentikan Lebih jauh dijelaskan dalam poin (3) Bahwa Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah (huruf d) Dari data yang diperoleh, berikut sejumlah daftar rapat-rapat yang dilanggar MM yang tercatat sebagai anggota Komisi III DPRD Mamasa sesuai Tata Tertib yang berhasil dirangkum awak media:
1. Rapat Paripurna Pengesahan Tata Tertib Dewan. 2. Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan Dewan. 3. Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan. 4. Rapat Paripurna Penyerahan RAPBD Perubahan 2019. 5. Rapat Paripurna Pendapat akhir Fraksi RAPBD Perubahan tahun 2019. 6. Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang RAPBD Perubahan tahun 2019. 7. Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD tahun 2020 oleh Bupati. 8. Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan RAPBD tahun 2020 dan Jawaban Bupati. 9. Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap RAPBD tahun 2020. 10. Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Tahun 2020. 11. Rapat Pemilihan Ketua Komisi III. 12. Dan rapat-rapat Komisi III lainnya.
Jika mengacu pada Tata Tertib DPRD Mamasa, maka tidak ada alasan bagi BK untuk tidak mengambil tindakan tegas. (Kedi)