BNN Sulbar Gagalkan Sabu Seberat 550 Gram dari Malaysia

Mamuju, FMS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulbar, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 550 gram yang dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke wilayah Sulawesi Barat.

Kepala BNN Sulbar Brigjen Pol Drs. Kennedy mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, peredaran sabu dari Malaysia menuju Sulbar melalui jalur laut, pelabuhan Pare-pare dan berhasil menangkap kedua tersangka yakni, EM dan AD.

“Hasil penyelidikan, tim mengamankan dua tersangka yang sedang menaiki mobil Cayla. Pelaku diamankan di Polman saat dilakukan penggeledahan,” kata Kennedy, Selasa (17/12) dalam jumpa persnya.

Lanjut Kennedy dua tersangka sebagai kurir. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 11 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 550 gram, tiga unit handphone milik para tersangka, satu unit mobil dan dua dompet.

“Kedua tersangka diancam dan dijerat pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” kata Kennedy.(Awal).

Related

MAMUJU 7612015073616488472

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item