Polresta Tindak 452 Pelanggar Selama Operasi
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/11/polresta-tindak-452-pelanggar-selama.html
Mamuju, FMS - Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mamuju masih cukup tinggi. Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Kemas Aidil Fitri mengatakan selama operasi zebra Siamassei berlangsung dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019 sebanyak 452 kendaraan yang ditilang.
Pelanggaran tersebut didominasi pengguna kendaraan yang tanpa membawa surat kendaraan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, penggunaan pelindung kepala atau helm yang bukan berstandar SNI.Dan tanpa penggunaan sabuk pengaman atau seat belt bagi pengemudi kendaraan mobil.
"Tahun ini mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun kemarin, dimana tahun kemarin sebanyak 303 pelanggaran,"ujarnya,Rabu (6/11).
Lanjut Kemas untuk mencegah meningkatnya angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polresta Mamuju, maka selaku Kasat Lantas yang baru di Polresta Mamuju akan gencar melakukan sosialisasi dengan menyasar kesejumlah sekolah dan perguruan tinggi di Mamuju untuk menyosialisasikan pentingnya kesadaran dan taat berlalulintas.
"Saya sudah bersurat kesejumlah sekolah untuk menjadi Inspektur saat upacara nanti, tujuannya untuk himbauan kepada siswa tentang berlalulintas yang baik dan benar," ujarnya.
Selain itu, juga akan aktif melakukan pencegahan prepentip.Seperti halnya personil Satlantas Polres Mamuju aktif melakukan pengaturan lalulintas di jalan raya baik waktu pagi maupun malam hari.
"Utamanya pada hari kerja," terangnya.
Selai itu, juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat utamanya yang mempunyai anak yang masih dibawah umur agar tidak meluaskan membawa kendaraan sendiri yang tanpa pendampingan dari orang tua.
"Karena faktor kesibukan orang tua sehingga membelikan kendaraan anaknya yang masih dibawah umur ,padahal itu sangat berbahaya bagi keselamatannya," cetusnya.(Awal)
Pelanggaran tersebut didominasi pengguna kendaraan yang tanpa membawa surat kendaraan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, penggunaan pelindung kepala atau helm yang bukan berstandar SNI.Dan tanpa penggunaan sabuk pengaman atau seat belt bagi pengemudi kendaraan mobil.
"Tahun ini mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun kemarin, dimana tahun kemarin sebanyak 303 pelanggaran,"ujarnya,Rabu (6/11).
Lanjut Kemas untuk mencegah meningkatnya angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polresta Mamuju, maka selaku Kasat Lantas yang baru di Polresta Mamuju akan gencar melakukan sosialisasi dengan menyasar kesejumlah sekolah dan perguruan tinggi di Mamuju untuk menyosialisasikan pentingnya kesadaran dan taat berlalulintas.
"Saya sudah bersurat kesejumlah sekolah untuk menjadi Inspektur saat upacara nanti, tujuannya untuk himbauan kepada siswa tentang berlalulintas yang baik dan benar," ujarnya.
Selain itu, juga akan aktif melakukan pencegahan prepentip.Seperti halnya personil Satlantas Polres Mamuju aktif melakukan pengaturan lalulintas di jalan raya baik waktu pagi maupun malam hari.
"Utamanya pada hari kerja," terangnya.
Selai itu, juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat utamanya yang mempunyai anak yang masih dibawah umur agar tidak meluaskan membawa kendaraan sendiri yang tanpa pendampingan dari orang tua.
"Karena faktor kesibukan orang tua sehingga membelikan kendaraan anaknya yang masih dibawah umur ,padahal itu sangat berbahaya bagi keselamatannya," cetusnya.(Awal)