PN Mamuju Tangguhkan Penahanan Tersangka Penimbun BBM di Karossa
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/11/pn-mamuju-tangguhkan-penahanan.html
Humas PN Mamuju Harwansah
Mamuju, FMS - Pelaku penimbunan BBM di Karossa, Mamuju Tengah Ansari Latif alias Brekele menjadi tahanan rumah, setelah dikabulkan penangguhannya oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Harwansah Humas Pengadilan Negeri kelas 1B Mamuju saat dikonfirmasi diruangannya membenarkan tersangka Ansari menjalani penahanan rumah.
"Mamang ada permohonan dari keluarga terdakwa dan juga surat opname dari RSUD Mamuju," kata Harwansah, Jumat (29/11/2019).
Lanjut Harwansah, ia tidak mengetahui secara pasti sampai kapan masa penangguhan penahanan tersangka, dan juga tidak mengetahui penyakit yang dideritanya sehingga dilakukan penangguhan.
"Dialikan penahanannya dirumah agar memudahkan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Tersangka sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Mamuju karena melanggar Undang- undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Serta melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf C.
Setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Karossa berhasil mengungkap tindakan penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar yang dilakukan Ansari 18 Oktober lalu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 14 jerigen berisi solar, empat buah tanggi yang dirakit khusus dan satu unit mobil Truk. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan di Polresta Mamuju yang ditangani langsung Kasat Reskrim AKP Syamsuriyansah.(Awal).
Mamuju, FMS - Pelaku penimbunan BBM di Karossa, Mamuju Tengah Ansari Latif alias Brekele menjadi tahanan rumah, setelah dikabulkan penangguhannya oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Harwansah Humas Pengadilan Negeri kelas 1B Mamuju saat dikonfirmasi diruangannya membenarkan tersangka Ansari menjalani penahanan rumah.
"Mamang ada permohonan dari keluarga terdakwa dan juga surat opname dari RSUD Mamuju," kata Harwansah, Jumat (29/11/2019).
Lanjut Harwansah, ia tidak mengetahui secara pasti sampai kapan masa penangguhan penahanan tersangka, dan juga tidak mengetahui penyakit yang dideritanya sehingga dilakukan penangguhan.
"Dialikan penahanannya dirumah agar memudahkan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Tersangka sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Mamuju karena melanggar Undang- undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Serta melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf C.
Setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Karossa berhasil mengungkap tindakan penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar yang dilakukan Ansari 18 Oktober lalu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 14 jerigen berisi solar, empat buah tanggi yang dirakit khusus dan satu unit mobil Truk. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan di Polresta Mamuju yang ditangani langsung Kasat Reskrim AKP Syamsuriyansah.(Awal).