Pembebasan Lahan tak Mudah, Sejumlah Syarat Harus Dipenuhi
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/11/pembebasan-lahan-tak-mudah-sejumlah.html
Mamasa, FMS - Persyaratan untuk pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ternyata tidak mudah. Ada sejumlah syarat administrasi harus dipenuhi pemilik lahan sebelum dinyatakan layak untuk mendapatkan pembayaran.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mamasa, Daud Tandi Arruan, Senin (11/11) mengatakan semua tanah yang akan dibebaskan dalam 5 tahun kedepan harus masuk dalam perencanaan, karenanya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengajukan permintaan ke Pemda.
"Syarat mutlak permohonan atau proposal ke semua Kementerian untuk pembangunan adalah daerah harus siap lahan yang bersertifikat atas nama Pemda," terangnya.
Mekanisme, yakni OPD mengusulkan lahan untuk dibebaskan, kemudian bupati menetapkan persetuajuan untuk pemanfaatannya, lalu diserahkan ke tim penyedia lahan Pemda.
"Nah tim penyedia lahan ini yang bekerja sama dengan Tim Appraisal Independen sesuai persyaratan Undang-undang untuk menaksir tanah," jelasnya.
Hasil taksir Tim Appraisal diserahkan ke pihaknya untuk dibayarkan secara non tunai. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pemilik lahan. Namun sebelum dibayarkan ada sekitar 12 daftar administrasi yang harus dipenuhi pemilik lahan.
"Termasuk tersedianya sertifikat, ada keterangan dari desa, keterangan dari camat, rekening atas nama pemilik, kartu identitas, pokonya ada sekitar 12 persyaratanya. Intinya tidak ada pembebasan lahan tanpa perencanaan sebelumnya," kuncinya.(Kedi).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Mamasa, Daud Tandi Arruan, Senin (11/11) mengatakan semua tanah yang akan dibebaskan dalam 5 tahun kedepan harus masuk dalam perencanaan, karenanya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengajukan permintaan ke Pemda.
"Syarat mutlak permohonan atau proposal ke semua Kementerian untuk pembangunan adalah daerah harus siap lahan yang bersertifikat atas nama Pemda," terangnya.
Mekanisme, yakni OPD mengusulkan lahan untuk dibebaskan, kemudian bupati menetapkan persetuajuan untuk pemanfaatannya, lalu diserahkan ke tim penyedia lahan Pemda.
"Nah tim penyedia lahan ini yang bekerja sama dengan Tim Appraisal Independen sesuai persyaratan Undang-undang untuk menaksir tanah," jelasnya.
Hasil taksir Tim Appraisal diserahkan ke pihaknya untuk dibayarkan secara non tunai. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pemilik lahan. Namun sebelum dibayarkan ada sekitar 12 daftar administrasi yang harus dipenuhi pemilik lahan.
"Termasuk tersedianya sertifikat, ada keterangan dari desa, keterangan dari camat, rekening atas nama pemilik, kartu identitas, pokonya ada sekitar 12 persyaratanya. Intinya tidak ada pembebasan lahan tanpa perencanaan sebelumnya," kuncinya.(Kedi).