Murid Kelas Dua SD Korban Sodomi
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/11/murid-kelas-dua-sd-korban-sodomi.html
Mamasa, FMS - Kasus pencabulan kembali terjadi di Mamasa beberapa waktu lalu.
Mirisnya, kejadian asusila tersebut melibatkan seorang laki-laki dewasa dan anak laki-laki dibawah umur.
Kasus sodomi atau anal seksual dengan memasukkan alat kelamin kebagian dubur atau anus diduga dilakukan oleh tersangka BP (26) terhadap korban A (7) yang masih berstatus murid sekolah dasar kelas dua.
Kejadian ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto saat menggelar Press Release, Selasa (5/11).
"Peristiwa ini diketahui berdasarkan laporan polisi pada bulan Juli yang lalu yang dilaporkan oleh ayah korban," ungkapnya.
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari kamis (27/6) sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di rumah salah seorang warga yang merupakan majikan pelaku dengan alamat Dusun Kilo Lima, Desa Bombong Lambe', Kecamatan Mamasa.
"Pelaku memanggil korban untuk masuk kedalam kamar dengan membujuk dan menawari game yang terdapat dalam handphone tersangka. Setelah korban masuk kedalam kamar terjadilah perbuatan asusila dengan cara sodomi kepada korban," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan setelah orang tua korban mengetahui adanya kejadian tersebut berdasarkan cerita korban, orang tua korban lalu mendatangi rumah tersangka untuk membicarakan secara kekeluargaan perihal kejadian itu.
"Namun tersangka ini tidak mau mengakui dan melarikan diri. Hal ini yang menyebabkan ayah korban membuat laporan polisi ke Polres Mamasa," lanjutnya.
Setelah pihaknya menerima aduan ia kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka yang telah melarikan diri. "Setelah lama melakukan pencarian, tersangka ini berhasil diamankan sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya yang berada di Dusun Bombong Lambe' pada Sabtu (26/10) yang lalu," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan hasil pemeriksaan tersebut sinkron dengan hasil visum korban yang hasilnya menyatakan korban mengalami lecet dibagian anus.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar," ucapnya.
Ia menambahkan barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah handphone milik tersangka. "Juga diamankan pakaian milik tersangka dan korban yang dipakai pada saat kejadian," tambahnya. (klp/sam)
Mirisnya, kejadian asusila tersebut melibatkan seorang laki-laki dewasa dan anak laki-laki dibawah umur.
Kasus sodomi atau anal seksual dengan memasukkan alat kelamin kebagian dubur atau anus diduga dilakukan oleh tersangka BP (26) terhadap korban A (7) yang masih berstatus murid sekolah dasar kelas dua.
Kejadian ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto saat menggelar Press Release, Selasa (5/11).
"Peristiwa ini diketahui berdasarkan laporan polisi pada bulan Juli yang lalu yang dilaporkan oleh ayah korban," ungkapnya.
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari kamis (27/6) sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di rumah salah seorang warga yang merupakan majikan pelaku dengan alamat Dusun Kilo Lima, Desa Bombong Lambe', Kecamatan Mamasa.
"Pelaku memanggil korban untuk masuk kedalam kamar dengan membujuk dan menawari game yang terdapat dalam handphone tersangka. Setelah korban masuk kedalam kamar terjadilah perbuatan asusila dengan cara sodomi kepada korban," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan setelah orang tua korban mengetahui adanya kejadian tersebut berdasarkan cerita korban, orang tua korban lalu mendatangi rumah tersangka untuk membicarakan secara kekeluargaan perihal kejadian itu.
"Namun tersangka ini tidak mau mengakui dan melarikan diri. Hal ini yang menyebabkan ayah korban membuat laporan polisi ke Polres Mamasa," lanjutnya.
Setelah pihaknya menerima aduan ia kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka yang telah melarikan diri. "Setelah lama melakukan pencarian, tersangka ini berhasil diamankan sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya yang berada di Dusun Bombong Lambe' pada Sabtu (26/10) yang lalu," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya, dan hasil pemeriksaan tersebut sinkron dengan hasil visum korban yang hasilnya menyatakan korban mengalami lecet dibagian anus.
Tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar," ucapnya.
Ia menambahkan barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah handphone milik tersangka. "Juga diamankan pakaian milik tersangka dan korban yang dipakai pada saat kejadian," tambahnya. (klp/sam)