Minggu Ini Dewan Akan Bahas RAPBD 2020
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/11/minggu-ini-dewan-akan-bahas-rapbd-2020.html
Mamasa, FMS - Study Banding ke DPRD Jakarta dan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pahaman terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mamasa tahun 2020 yang dilakukan Pimpinan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mamasa menjadi akhir polemik dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mamasa.
Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B yang dikonfirmsi, Selasa (19/11) mengaku hal tersebut ditempuh untuk membangun kesamaan persepsi.
"Kan kita semua tidak sama dalam memahami regulasi, sehingga konsultasi tersebut pada dasarnya untuk menyamakan persepsi," jelasnya.
Setelah berkonsultasi katanya, akhirnya anggota dewan memahami bahwa wajar jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berkeinnginan lagi membahas KUA-PPAS karena persoalan waktu yang sudah lewat.
"Akan tetapi jika nanti pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami koreksi, maka otomatis KUA-PPAS juga akan ada perubahan," lanjutnya.
Setelah proses KUA-PPAS tuntas, selanjutnya dewan mengagendakan untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Mamasa tahun 2020.
Sehubungan itu, Orsan menuturkan dalam kapasitas sebagai pimpinan dewan, dirinya telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan fraksi untuk menyelaraskan dan menyamakan persepsi terhadap regulasi yang ada.
"Hari Kamis sudah masuk dalam pembahasan tingkat pertama yaitu rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan oleh bupati, lalu dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi terkait pengantar nota keuangan bupati tersebut," tuturnya.
Proses pembahasan Ranperda APBD akan ditempuh selama 60 hari terhitung sejak draft diserahkan ke dewan. "Batas akhir sebenarnya sampai tanggal 30 November, namun jika dewan belum bisa menyelesaikan, maka diperbolehkan penambahan dengan waktu menghitung sejak penyerahan Ranperda APBD dari Pemda ke dewan," tambahnya.(Kedi)
Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B yang dikonfirmsi, Selasa (19/11) mengaku hal tersebut ditempuh untuk membangun kesamaan persepsi.
"Kan kita semua tidak sama dalam memahami regulasi, sehingga konsultasi tersebut pada dasarnya untuk menyamakan persepsi," jelasnya.
Setelah berkonsultasi katanya, akhirnya anggota dewan memahami bahwa wajar jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berkeinnginan lagi membahas KUA-PPAS karena persoalan waktu yang sudah lewat.
"Akan tetapi jika nanti pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami koreksi, maka otomatis KUA-PPAS juga akan ada perubahan," lanjutnya.
Setelah proses KUA-PPAS tuntas, selanjutnya dewan mengagendakan untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Mamasa tahun 2020.
Sehubungan itu, Orsan menuturkan dalam kapasitas sebagai pimpinan dewan, dirinya telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan fraksi untuk menyelaraskan dan menyamakan persepsi terhadap regulasi yang ada.
"Hari Kamis sudah masuk dalam pembahasan tingkat pertama yaitu rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan oleh bupati, lalu dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi terkait pengantar nota keuangan bupati tersebut," tuturnya.
Proses pembahasan Ranperda APBD akan ditempuh selama 60 hari terhitung sejak draft diserahkan ke dewan. "Batas akhir sebenarnya sampai tanggal 30 November, namun jika dewan belum bisa menyelesaikan, maka diperbolehkan penambahan dengan waktu menghitung sejak penyerahan Ranperda APBD dari Pemda ke dewan," tambahnya.(Kedi)