Lagi! Polisi Tetapkan Kades di Mamuju Tersangka Penyalagunaan Dana Desa.
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/11/lagi-polisi-tetapkan-kades-di-mamuju.html
Mamuju, FMS- Satreskrim Polresta Mamuju kembali menetapkan salah seorang kepala desa di Kabupaten sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2018.
Kepala Satreskrim Polresta Mamuju AKP, Syamsuriyansah mengatan, sebanyak empat kepala desa yang diadukan masyarakat, dugaan penyalagunaan dana desa. Dari keempat kepala desa tersebut, dua kepala desa di Kabupaten Mamuju dan dua di Kabupaten Mamuju Tengah.
Namun sampai saat ini kata Ancha, baru satu desa di Kabupaten Mamuju yang telah diserahkan oleh Inspektorat yang hasil auditnya ditemukan ada kerugian negara.
"Sampai saat ini, saya baru mendapatkan satu desa hasil perhitungan dari teman-teman Inspektorat Mamuju, dari hasil perhitungannya ditemukan ada kerugian negara lebih dari Rp 200 juta, sehingga desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Rabu (20/11/2019).
Walau enggan menyebut nama kepala desa m namun ia memastikan kepala desa bersangkutan terjerat korupsi penggunaan dana desa.Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang dinilai fiktip dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
"Dalam dekat ini kita akan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang berhubungan dengan pekerjaan termaksuk kepala desa," ujarnya.
Sedangkan lanjut Ancha, satu desa di Kabupaten Mamuju Tengah telah diserahkan hasil audit Inspektorat, namun nilainya terbilang kecil.
"Jadi kami kembalikan ke pihak Inspektorat sekiranya kepala desa tersebut dapat mengembalikan kerugian negara," terangnya.
Sementara wartawan media ini mengkonfirmasi kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani melalui telpon namun tak digubris. Sebelumnya saat dikonfirmasi, Yani mengatakan dua desa yang sementara dalam pemeriksaan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yakni kepala Desa Batu Pannu dan satu desa yang ada di Kecamatan Tapalang.(Awal).
Kepala Satreskrim Polresta Mamuju AKP, Syamsuriyansah mengatan, sebanyak empat kepala desa yang diadukan masyarakat, dugaan penyalagunaan dana desa. Dari keempat kepala desa tersebut, dua kepala desa di Kabupaten Mamuju dan dua di Kabupaten Mamuju Tengah.
Namun sampai saat ini kata Ancha, baru satu desa di Kabupaten Mamuju yang telah diserahkan oleh Inspektorat yang hasil auditnya ditemukan ada kerugian negara.
"Sampai saat ini, saya baru mendapatkan satu desa hasil perhitungan dari teman-teman Inspektorat Mamuju, dari hasil perhitungannya ditemukan ada kerugian negara lebih dari Rp 200 juta, sehingga desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Rabu (20/11/2019).
Walau enggan menyebut nama kepala desa m namun ia memastikan kepala desa bersangkutan terjerat korupsi penggunaan dana desa.Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang dinilai fiktip dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
"Dalam dekat ini kita akan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang berhubungan dengan pekerjaan termaksuk kepala desa," ujarnya.
Sedangkan lanjut Ancha, satu desa di Kabupaten Mamuju Tengah telah diserahkan hasil audit Inspektorat, namun nilainya terbilang kecil.
"Jadi kami kembalikan ke pihak Inspektorat sekiranya kepala desa tersebut dapat mengembalikan kerugian negara," terangnya.
Sementara wartawan media ini mengkonfirmasi kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani melalui telpon namun tak digubris. Sebelumnya saat dikonfirmasi, Yani mengatakan dua desa yang sementara dalam pemeriksaan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yakni kepala Desa Batu Pannu dan satu desa yang ada di Kecamatan Tapalang.(Awal).