Ketua MUI Ajak Masyarakat Mamuju Waspada Aliran Sesat
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/11/ketua-mui-ajak-masyarakat-mamuju.html
Mamuju ,FMS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju, KH. Namru Asdar mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan mewaspadai masuknya paham yang dapat menyesatkan yang tidak sesuai tuntunan ajaran Agama Islam.
Menurutnya, belakangan ini ramai diperbincangan adanya paham atau aliran sesat beredar di masyarakat Mamuju.
Seperti laporan yang diterima dari warga Desa Karampuang, dimana ada sekompok orang yang sering melakukan pengajian dari rumah kerumah yang disinyalir telah disusupi aliran sesat karena tidak sesuai ajaran agama Islam.
"Ada tokoh masyarakat desa setempat, melaporkan secara tertulis kepada kami adanya kelompok masyarakat melakukan pengajian yang dilakukan dari rumah kerumah yang isi ajarannya melenceng dari syariat ajaran Agama Islam," ujarnya.Senin (11/11).
Dalam laporan tersebut pelaksanaan ibadah tidak sesuai apa yang diajarkan oleh Rasulullah dan para ulama.Seperti halnya dalam pelaksanaan salat tidak boleh mengucapkan nama Allah.
Bukan hanya itu, tak diwajibkan melaksanakan mandi junub atau mandi wajib saat usai berhubungan badan dengan suami istri karena menurutnya air mani itu suci.
Bahkan tak diwajibkan untuk salat berjamaah di masjid padahal dalam Al.Quran maupun hadis utamanya laki-laki.diwajibkan untuk salat berjamaah di masjid.
Dan juga hanya dengan cahaya
dapat melihat langsung tuhan dengan cara memejam kedua bola mata lalu ditekan.
"Dari situ kami menyimpulkan ada penyimpangan," terangnya.
Setelah ditelusuri, bukan hanya di Desa Karampuang namun juga ada beberapa titik dalam kota Mamuju seperti di lingkungan Korongana Kelurahan Rangas,belakang SMP 2 dan jalan Andi Depu Kelurahan Rimuku, Mamuju yang sama dengan aliran yang ada di Desa Karampuang.
"Ternyata setelah kita telusuri orang yang membawa aliran ini orangnya sama berasal dari luar Sulbar yakni Kabupaten Bontang Kalimantan Timur," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat bahwa MUI telah mengeluarkan 10 kriteria untuk dijadikan acuan untuk mengantisipasi suatu paham yang dapat melenceng dari tuntung agama Islam.
"Jika salah satu kriteria itu termaksut maka harus di waspadai terutama jika ada paham atau keyakinan yang tidak umum," pesannya.(Awal)
Menurutnya, belakangan ini ramai diperbincangan adanya paham atau aliran sesat beredar di masyarakat Mamuju.
Seperti laporan yang diterima dari warga Desa Karampuang, dimana ada sekompok orang yang sering melakukan pengajian dari rumah kerumah yang disinyalir telah disusupi aliran sesat karena tidak sesuai ajaran agama Islam.
"Ada tokoh masyarakat desa setempat, melaporkan secara tertulis kepada kami adanya kelompok masyarakat melakukan pengajian yang dilakukan dari rumah kerumah yang isi ajarannya melenceng dari syariat ajaran Agama Islam," ujarnya.Senin (11/11).
Dalam laporan tersebut pelaksanaan ibadah tidak sesuai apa yang diajarkan oleh Rasulullah dan para ulama.Seperti halnya dalam pelaksanaan salat tidak boleh mengucapkan nama Allah.
Bukan hanya itu, tak diwajibkan melaksanakan mandi junub atau mandi wajib saat usai berhubungan badan dengan suami istri karena menurutnya air mani itu suci.
Bahkan tak diwajibkan untuk salat berjamaah di masjid padahal dalam Al.Quran maupun hadis utamanya laki-laki.diwajibkan untuk salat berjamaah di masjid.
Dan juga hanya dengan cahaya
dapat melihat langsung tuhan dengan cara memejam kedua bola mata lalu ditekan.
"Dari situ kami menyimpulkan ada penyimpangan," terangnya.
Setelah ditelusuri, bukan hanya di Desa Karampuang namun juga ada beberapa titik dalam kota Mamuju seperti di lingkungan Korongana Kelurahan Rangas,belakang SMP 2 dan jalan Andi Depu Kelurahan Rimuku, Mamuju yang sama dengan aliran yang ada di Desa Karampuang.
"Ternyata setelah kita telusuri orang yang membawa aliran ini orangnya sama berasal dari luar Sulbar yakni Kabupaten Bontang Kalimantan Timur," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat bahwa MUI telah mengeluarkan 10 kriteria untuk dijadikan acuan untuk mengantisipasi suatu paham yang dapat melenceng dari tuntung agama Islam.
"Jika salah satu kriteria itu termaksut maka harus di waspadai terutama jika ada paham atau keyakinan yang tidak umum," pesannya.(Awal)