Soal Tunggakan Pelanggan Rp1,9 M, Dirut PDAM Mamasa Terancam Diberhentikan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/10/soal-tunggakan-pelanggan-19-m-dirut.html
Mamasa, FMS - Ketersediaan air bersih bagi masyarakat memang menjadi kebutuhan utama yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Untuk Mamasa, guna menjawab kebutuhan tersebut maka ditunjuklah PDAM sebagai perusahaan daerah (Perusda) penyedia instalasi air bersih. Tentu sebagai Perusda selain dituntut untuk menjaga aliran air bersih dapat terus dinikmati masyarakat, di waktu bersamaan diharapkan mampu memberikan konstribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Namun apa jadinya jika penyedia air bersih milik pemerintah tersebut justru memiliki tunggakan iuran pelanggan hingga miliaran rupiah??
Hal ini diungkapkan Direktur PDAM Mamasa, Awaluddin. "Memang betul ada tunggakan pembayaran dari masyarakat. Itu akibat ketidakpatuhan masyarakat membayar kewajibannya," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (9/10/2019).
Ia menjelaskan PDAM berkewajiban untuk terus menjaga agar air dapat dinikmati masyarakat, disisi lain ketika dilakukan penagihan atas jasa tersebut selalu pendekatannya kemanusiaan.
"Selama ini kalau kita tagih masyarakat, mereka minta waktu karena belum ada dana. Tapi dengan kondisi yang terjadi sekarang, sudah tidak ada lagi toleransi," jelasnya.
Solusi untuk mengatasi masalah tunggakan tersebut, Ia lanjut menjelaskan telah meminta sejumlah kepala desa untuk membantu melakukan komunikasi ke masyarakat. "Kan kalau dana yang ditarik dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan," lanjutnya.
Ditempat terpisah Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi mengatakan salah satu instansi yang dikunjunginya dalam rangka mengecek kinerja pelaksanaan program instansi tersebut adalah PDAM Mamasa.
"Ada tunggakan kewajiban masyarakat ke PDAM kurang lebih sebesar 1,9 miliar. Ini juga yang saya cek ke PDAM apakah perintah untuk berbenah agar menyelesaikan persoalan tunggakan tersebut sudah dilaksanakan atau belum," katanya.
Ia menuturkan hal itu juga sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK yang meminta PDAM melakukan pembenahan. "Saya berikan waktu ke direktur selama enam bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan jika dalam waktu yang diberikan tidak mampu menyelesaikan permasalahan, maka akan dilakukan evaluasi. "Kalau tidak beres, saya akan berhentikan," tambahnya.
(Kedi)