Perda Disahkan, Mamasa Mulai Penataan Marka Jalan dan Rambu-rambu Lalulintas Tahun 2020
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/10/perda-disahkan-mamasa-mulai-penataan.html
Mamasa, FMS - Terkait penempatan Marka Jalan dan Rambu-rambu Lalulintas di wilayah Mamasa akan efektif dilaksanakan pada tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Mamasa, Domina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/10).
"Peraturan Daerah (Perda) penempatan Marka Jalan dan Rambu-rambu Lalulintas ini baru ditetapkan bulan September yang lalu, sehingga penerapannya itu nanti tahun depan," ungkapnya.
Namun untuk tahun ini, Ia menjelaskan akan dilakukan survey bersama dengan pihak Kepolisian Resort Mamasa untuk menentukan titik penempatan marka dan rambu-rambu. "Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dikerjakan jika rencana kegiatan dan anggaran (RKA) yang kami ajukan itu disetujui," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan total pengadaan yang diajukan dalam RKA ada sekitar 100 Rambu-rambu Lalulintas dengan rencana anggaran sebesar 150 juta rupiah. "Ini sudah termasuk pengadaannya sampai pemasangan dan biaya-biaya sosialisasi" lanjutnya.
Ia menuturkan dengan pemasangan Marka Jalan dan Rambu-rambu akan terkait juga dengan penataan dalam kota sesuai instruksi Bupati Mamasa. "Dengan sendirinya rambu-rambu yang ada akan mengatur arus lalulintas dan parkiran sehinggga kota akan nampak tertib, indah, dan teratur," tuturnya.
Domina menambahkan dengan adanya Perda Marka Jalan dan Rambu-rambu Lalulintas pihaknya hanya sebagai pelaksana tehknis, sementara untuk penindakan nantinya akan diserahkan ke kepolisian. "Pemda melalui Dinas Perhubungan akan membuat kebijakannya, penindakan diserahkan ke polisi," tambahnya. (klp)