Kabar Gembira, Pemprov Sulbar Gratiskan Penunggak Pajak Bermotor, Denda Dihapus
Mamuju, FMS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberlakukan keringanan pokok pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak. Kebijakan ini berlangsung sejak 31 Oktober 2019 hingga 16 Desember 2019.
Kasi STNK Samsat AKP Eduard Stenley mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 188.4/571/Sulbar/X/2019, tentang pemberian penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor II dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019.
"Betul, ini kan sebenarnya pertama kali terjadi ya, penghapusan denda tunggakan pajak," kata Eduard, Rabu (30/10/2019).
Lebih detail, Eduard mengatakan, penghapusan tunggakan pajak hanya di khususkan bagi kendaraan bermotor milik pribadi, bukan kendaraan dinas. "Jadi untuk dendanya kita hapuskan, tapi untuk pajaknya tetap dibayar," beber Eduard.
Terakhir, Eduard mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Sebab, tahun depan akan dilakukan penegakan hukum, bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Sebab, tahun depan akan dilakukan penegakan hukum, bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Sebab, penegakan hukum berupa penilangan oleh Kepolisian bagi kendaraan yang masih menunggak pajak bisa dilakukan. Namun Kepolisian tidak mengurusi terkait pajaknya, tetapi terkait keabsahan STNK. Karena kalau pajak mati berarti STNK tidak sah.
"Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 70, ayat (2) disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya," pungkasnya.
(Ani)