Cemburu, Seorang Suami di Pasangkayu Aniaya Istrinya Hingga Tewas
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/10/cemburu-seorang-suami-di-pasangkayu.html
Pasangkayu, FMS - Seorang suami di Pasangkayu diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Suhartin R Malonda, hingga tewas. Motif itu dipicu lantaran pelaku merasa cemburu korban dibonceng oleh lelaki lain.
Pelaku adalah Iwan (37), warga Dusun Masimbu, Desa Bulu Parigi Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kejadian itu terjadi pada Rabu 2 Oktober 2019, pukul 16.30 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tarussa, Desa Singgani, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Matra AKP Rubertus Roejito S.IK menjelaskan, pelaku telah diamankan di Polres Matra.
"Kita sudah amankan pelakunya pada Kamis (3/10/2019). Pelaku diamankan di rumahnya," ucapnya, Minggu (6/10/2019).
Terjadinya penganiayaan itu, kata Rubertus berawal saat pelaku pulang dan tidak mendapati istrinya di rumahnya.
Pelaku kemudian menanyakan ke anaknya. Anaknya katakan bahwa mamanya pergi dibonceng oleh Uyun Antu.
Merasa kesal, pelaku lantas mengejar korban hingga mendapati keduanya di Jalan Trans Sulawesi Jalan Dusun Tarussa, Desa Singgani Kecamatan Baras.
Pelaku kemudian meminta agar keduanya berhenti, namun permintaan itu tidak diindahkan.
"Lantaran tak diindahkan permintaannya, pelaku kemudian emosi dan memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan besi yang telah dipersiapkannya," ucapnya.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian kembali mengayunkan pukulan kearah Uyun Antu, lelaki yang membonceng korban dan tepat mengenai kepalanya hingga keduanya terjatuh bersama dengan sepeda motornya.
Setelah terjatuh dari motor tersebut, lanjut Rubertus, korban Suhartin tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke RS Ako guna diberikan pertolongan, namun nasib berkata lain, korban akhirnya meninggal dunia sedangkan lelaki yang membonceng korban mengalami lecet.
Rubertus menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan, satu unit motor merk Beat hitam DN 4522 YX, sebuah besi dengan panjang 50 centimeter, dan satu umit motor Merk Yamaha Tipe Mio Soul warna hitam tanpa plat yang digunakan oleh tersangka.
"Atas perbuatannya itu, pelaku kita sangkakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Ahmad)