Polisi Amankan 6 Terduga Pembuat Bom Molotov Saat Aksi di Jakarta
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/09/polisi-amankan-6-terduga-pembuat-bom.html
Jakarta, FMS - Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya, kembali berhasil mengagalkan rencana membuat keadaan rusuh saat melakukan Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI.
Mengacu kepada laporan Polisi bernomor : Lp/894/IX/2019, tanggal 28 September 2019, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya, malalui Anggota Jatanras Krimum dan Densud 88 segera melakukan penangkapan langsung kepada enam (6) orang yang diduga merencanakan aksi tindakan pidana, yang berlokasi di Jl Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Sabtu, (28/09/2019).
Adapun keenam (6) orang terduga aksi tindakan pidana tersebut dengan peran yang sudah di bagikan yang diamankan Anggota Polda Metro Jaya, diantaranya Ir. Abdul Bastih (Dosen IPB), Sugiono/Laode, Yudhi Febrian, Ali Udin, Okto siswantoro, dan Dr. H. Sony Santoso, SH, MH.
Untuk diketahui bahwa peran dari masing-masing tersangka seperti berikut Ir Abdul Basith (Dosen IPB), warga Pakuan Regency Linngabuana X G. VI/1 RT 003 RW 007 Margajaya, Bogor Barat, mempunyai peran menyuruh membuat bahan peledak jenis Bom sejenis Bom molotov dan menyimpan Bom tersebut di rumahnya, Sugiono/Laode, warga Jl Kayu IV No 7 Rt 006 Rw 005 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, mempunyai peran membantu merakit bahan peledak jenis Bom molotov bersama teman2nya yang lain, mempersiapkan Massa Perusuh untuk mengikuti “Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI”, membuat Skenario Chaos atas perintah Laksda Soni santoso di Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI yang akan dilaksanakan setelah Matahari Tenggelam.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah dompet berisi KTP dan beberapa selongsong amunisi gas air mata, Yudhi Febrian (50) warga Jl Dr. Latumeten II GG B-6 No 28 Rt 010/011 Jelambar Grogol, Petamburan disiapkan oleh Okta alias Toto sebagai salah satu eksekutor melempar bom molotov tersebut untuk membuat chaos, dan
Menerima uang operasional dari Soni melalui Okta als Toto, serta barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone Xiaomi S3, KTP dan Dompet, Ali Udin warga Jl Angsana 1 No 21, Rt 001 Rw 006 Pajaten Timur, Pasara Minggu, yang juga disiapkan oleh Okta alias Toto sebagai salah satu eksekutor melempar bom molotov untuk membuat chaos, menerima uang operasional dari Soni melalui Okta als Toto, serta barang bukti yang diamankan berupa Handphone Oppo A3 warna Cream, Dompet dan KTP, Okto Siswantoro warga Jl Utama Sakti I RT 007 RW 008 Kel. Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, menerima Bahan peledak berupa Granat Nanas dari SONNY untuk diserahkan kepada ustad Yudi (DPO)sebagai eksekutor, merekrut eksekutor lainnya untuk melakukan pelemparan bensin dan bom molotov (membuat chaos), Dr. H. Sony Santoso, SH, MH, warga perumahan Cipondoh Makmur Blok E VI/5 Rt 07 Rw 05 Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, berperan memberikan bom molotov kepada Okto Siswantoro, menentukan target yang akan di Bom, sebagai pimpinan atau koordinator atau pengarah kelompok untuk membuat chaos dengan menggunakan Bom melotov dan Granat Nanas, dan merekrut Okto als Toto untuk menjadi eksekutor dan pelempar bensin dan bom molotov.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasubag humas polres metro tangerang Kompol Abdul Rachim, membenarkan kalau memang ada terjadi penangkapan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya dari Jatanras Krimum dan Densus 88, sedangkan dari Wilayah Polres Tanggerang Kota hanya bantu back up saja.
Penangkapan enam orang pelaku yang diduga sedang mempersiapkan dan akan melakukan aksi mereka saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, Ujar Abdul Rachim.
Keenam pelaku terduga aksi tindak pidana tersebut melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang DARURAT NO. 12 TH. 1951 dengan ancaman pidana Mati, Penjara seumur hidup atau paling lama kurungan 20 thn penjara.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ke Enam tersangka tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Polda Metro Jaya.
(*)