KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap



Jakarta, FMS - KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam dinyatakan terlibat adanya kerja sama penggelapan dana tersebut.

"Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konperensi pers Rabu 18 September 2019.

"Tersangka adalah IMR yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga dan asistennya, MIU," ungkap dia

Nama Menpora Imam Nahrawi ada di dalam catatan daftar pejabat penerima uang suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Maret lalu, terkuak jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar, namun belum diketahui apakah sudah terealisasi atau belum.

"Tentu, proses ini masih berlanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut, apakah terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti lain atau apakah catatan tersebut juga sudah direalisasikan atau belum atau masih sebagai catatan. Itu, nanti kita lihat di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Jumat 22 Maret 2019.

Febri menjelaskan, memang ada catatan keuangan atau catatan dokumen yang disita penyidik sebelumnya dan kemudian diverifikasi dalam proses pemeriksaan terkait perkara ini. Karena itu, di dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi mengenai itu. 

"Catatan-catatan atau kode-kode dan nama pihak tertentu tersebut yang kemudian diklarifikasi," kata Febri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melanjutkan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy, Kamis 21 Maret 2019. Jaksa KPK memanggil sejumlah saksi, di antaranya yakni Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

Di hadapan menjelis hakim, Suradi mengungkapkan sempat diminta terdakwa untuk membuat daftar para penerima uang suap untuk pejabat Kemenpora. Dalam daftar tersebut juga ada nama Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar.

"Itu inisial M yang Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," ungkap Suradi bersaksi di hadapan majelis hakim. 

(*)

Related

#NASIONAL 6624387029414830019

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item