Kena Operasi Patuh, Randis Humas Pemkab Mamasa Disita
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/09/kena-operasi-patuh-randis-humas-pemkab.html
Mamasa, FMS - Di hari terakhir operasi patuh yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamasa di Jalan Poros Polewali-Mamasa, tepatnya di Rante-rante Desa Osango, Kecamatan Mamasa, berhasil menjaring satu unit kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Mamasa dengan nomor polisi DC 800 DY.
Saat terjaring operasi, sopir randis tersebut yang diketahui bernama David tak mampu menunjukkan SIM serta plat nomor polisi mobil randis itu telah jatuh tempo.
"Mobilnya Humas ini. Saya disuruh isi solar tapi platnya mati," jelas David, Rabu (11/9/2019).
Sementara, Kasatlantas Polres Mamasa, Iptu Jumanto Agung membeberkan selama operasi patuh dilaksanakan sejak 29 Agustus hingga 11 September, ratusan lembar surat tilang diberikan kepada pengendara roda dua dan empat.
"Selama 14 hari pelaksanaan operasi kami sudah mengeluarkan surat tilang sebanyak 233 lembar dan sanksi teguran kepada enam orang pengendara," bebernya.
Ia menjelaskan, kebanyakan kendaraan yang ditilang karena tidak memiliki surat-surat yang lengkap. "Sampai hari terakhir ini barang bukti yang disita yaitu roda dua dan roda empat sebanyak 70 unit, SIM sebanyak 85 lembar, dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) 78 lembar," jelasnya.
Menurutnya, untuk randis sendiri selama operasi patuh dilaksanakan berkisar puluhan.
"Kalau Randis detailnya saya lupa, tapi ada sekitar puluhan unit yang ditilang," bebernya.
Ia menambahkan, sejak oparasi patuh dilaksanakan terjadi peningkatan kesadaran para pengendara terkait pentingnya berlalulintas yang baik.
"Kedepan ini akan kita evaluasi apakah kesadaran pengendara ini karena ada operasi patuh atau pengaruh hal lain," tambahnya.
Berikut rincian pelanggaran yang ditemukan selama operasi patuh tahun 2019 dilaksanakan, tidak menggunakan helm standard 44 pelanggaran, melawan arus 19 pelanggaran, berkendara dibawah umur 43 pelanggaran, tidak menggunakan safety belt 59 pelanggaran dan pelanggaran lain-lain sebanyak 48 kasus.
(Kedi)