Dua Hari di Dua Kabupaten, Satnarkoba Polres Mamasa Tangkap 3 Tersangka
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/09/dua-hari-di-dua-kabupaten-satnarkoba.html
Mamasa, FMS - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mamasa gelar konferensi pers terkait penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, Selasa (17/9).
Kasat Narkoba Polres Mamasa Iptu Salmon Abang mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.
Ia menjelaskan penangkapan pertama tejadi pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 22.45 Wita di Kecamatan Messawa saat tersangka sedang berada di dalam warung Baraya.
"Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan dua orang tersangka yakni ABW alias B (25) warga Dusun Pullipe, Desa Bonne-bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan NN alias U (22) warga Desa Ugibaru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan dari kedua tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa satu batang pipet kaca pireks dan satu pipet plastik berisi kristal diduga sabu.
"Juga diamankan satu sachet plastik berisi sabu, satu unit hand phone merek Samsung model J1 warna silver dan satu unit sepeda motor merek Kawasaki model D-Tracker," lanjutnya.
Berdasarkan penagkapan dua tersangka tersebut, Satnarkoba Polres Mamasa kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.
Salmon menuturkan dari hasil pengembangan kemudian dilakukan penangkapan kedua terhadap tersangka lain di Dusun Passerang, Desa Parape, Kecamatan Campalagian, Polman. "Sehari kemudian, yakni Selasa (17/9) sekitar pukul 06.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap tersangka ke tiga berinisial S alias S (25) warga Dusun Pullipe, Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Polman," tuturnya.
Ia menambahkan dari ketiga tersangka Polisi berhasil diamankan BB narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram dan terhadap ketiga tersangka terancam pasal berlapis.
"pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 subsider pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun," tambahnya.(klp)