Waspada Bagi Penjual Bensin Eceran Bakal Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Miliar


Ilustrasi

Dalam waktu dekat, penjual bensin eceran agaknya harus mulai lebih waspada.

Penjual bensin eceran baiknya memikirkan lagi apakah usaha ini harus terus dijalankan atau tidak.

Pasalnya, pemerintah kini mulai memberikan aturan tegas pada penjual bensin eceran.

Hal ini didasarkan pada aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang migas.

Melansir berita dari Tribun, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol mulai menegaskan soal aturan ini.

Dalam aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001, dijelaskan bawa siapapun orangnya tidak diperbolehkan untuk membeli BBM dan dijual kembali.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8/2019).

Dengan kata lain, masyarakat dilarang untuk membeli BBM di tempat lain selain di SPBU.

Dan juga dilarang menjual kembali BBM yang dibeli dari SPBU karena termasuk pelanggaran.

Akibat yang bisa diterima jika masyarakat tetap nekat adalah denda Rp 30 Miliar dan penjara selama 3 tahun.

Tentu hal ini harus diwaspadai para penjual bensin eceran.

Ini karena hukuman yang akan diberikan pihak berwajib termasuk berat dan bisa mengganggu usaha.

Karenanya, alangkah lebih baik untuk mengikuti aturan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Namun bukan berarti semua pembelian dengan jerigen dilarang.

Melansir GridHot, pembelian dengan jerigen tetap bisa dilayani asalkan untuk kepentingan masyarakat seperti pertanian atau industri rumahan.

(*)

Related

#NASIONAL 7362544158795341937

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item