Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/08/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak.html
Majene, FMS - TIM Passaka Polres Majene bersama dengan unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Abdul Rasid (35), warga Lingkungan Lattigi, Desa Tinambung, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulbar, Jumat kemarin (16/17/2019).
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arif Setiawan menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya, di Lattigi.
Aksi pelaku terbongkar saat keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.
Dari aksinya itu, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada korbannya dengan imingan uang.
"Aksinya pertama dilakukan di kebun yang terletak di Dusun Sappu, Desa Tinambung, Kecamatan Pamboang, Majene dan aksi keduanya dilakukan diatas bentor (becak motor)," ungkap AKP Pandu.
Aksi pertamanya, pelaku memberi uang ke korban Rp 2000, kemudian di aksi keduanya korban diberi uang Rp 4000.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres Majene guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Pandu.
(Muh. Irham)