Pelaku Pencurian di Kantor Advokat Mamuju Ditangkap
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/08/pelaku-pencurian-di-kantor-advokat.html
Mamuju, FMS - Kepolisian Resort (Polres) Mamuju, Tim Python berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di kantor advokat Mamuju milik A. Toba dan rekan.
Kedua tersangka adalah ZA (16) warga Jalan Pengayoman, Kelurahan Rimuku dan AD (16), warga Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Karema, ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya berupa dua buah laptop merk hp warna silver dan Axioo warna merah.
Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pengayoman Mamuju saat hendak menjual barang hasil curiannya.
"Kita tangkap pada hari Minggu, 11 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 Wita, saat keduanya hendak menjual barang hasil curiannya di Mamuju," terang Arvan. Senin (12/8/2019).
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi LP / 338 / VIII /2019/SPKT.
Arvan menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya mencuri barang di kantor advokat dengan cara merusak jendela kantor dan mengambil dua buah laptop yang tersimpan dibawah meja kantor.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Mamuju beserta barang bukti," tutup Arvan.
Sebelumnya, Kantor advokat dan penasehat hukum milik pengacara A. Toba dan rekan yang berada di BTN Graha Nusa dibobol maling, Kamis (8/8/2019).
Pelaku berhasil menggondol dua buah laptop yang berisi data pembelaan kasus korupsi serta sejumlah kasus lainnya. Pelaku beraksi dengan cara membobol besi pengaman pintu kantor.
Menurut A. Toba, aksi pencurian ini bukan hanya sekali terjadi, namun sudah kedua kalinya maling menyatroni kantor tersebut.
"Aksi pencurian ini sudah dua kali terjadi di kantor ini. Kali keduanya ini," beber A. Toba.
Aksi pencurian kini semakin marak di Mamuju, bahkan pelaku pencurian semakin nekat dengan membobol kantor advokat dan penasehat hukum yang biasa membela para pelaku pencurian di Pengadilan itu.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung menggelar olah TKP.
(Ani)