Oknum ASN di Sulbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Sawit
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/08/oknum-asn-di-sulbar-ditetapkan.html
Pasangkayu, FMS - Setelah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali, akhirnya Tipikor Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar tahun anggaran 2013.
Penetapan tersangka keduanya sesuai dengan gelar perkara laporan polisi nomor : LP / 23 / VI / 2019 / SPKT / RES Matra, tanggal 24 Juni 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik / 19. a/VI/2019/Reskrim, tanggal 24 Juni 2019.
Masing-masing adalah HAS (47), selaku pelaksana kegiatan dan HAM (42) selaku anggota Pokja ULP.
HAM sendiri merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roejito S.IK menyatakan, dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan barang bukti, pihaknya menetapkan dua tersangka yang sebelumnya adalah saksi.
"Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dan bukti-bukti," ucapnya, Selasa (13/8/2019).
AKP Rubertus menjelaskan, gelar perkara sendiri dilaksanakan Selasa, 06 Agustus 2019 Pukul 14.00 Wita dan Rabu, 07 Agustus 2019 pukul 13.30 Wita di Aula Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara.
Dari gelar tersebut, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa pengadaan bibit sawit Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang dilaksanakan oleh HAS diduga terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa dan tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam SPK/Kontrak serta adanya kerjasama yang tidak sehat, dimana dokumen pembelian kecambah sawit dari PT. Bakti Tani Nusantara, Batam yang dimasukkan dalam dokumen penawaran CV. Menara Konstruksi diduga di rekayasa dan HAM selaku anggota Pokja menetapkan CV. Menara Konstruksi sebagai pemenang lelang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis lelang serta tidak mengecek keaslian dokumen penawaran CV. Menara Konstruksi dan HAM diduga telah menerima fee dari perusahan tersebut. Sedangkan HAS selaku pelaksana kegiatan menyerahkan hanya sebagian bibit sawit kepada 11 kelompok tani penerima bibit di wilayah Mamuju Utara.
"Berdasarkan SPK / kontrak volume bibit sebanyak 66.111 untuk tiga wilayah yakni Mamuju, Mateng dan Mamuju Utara, namun untuk volume bibit di wilayah amamuju Utara yang disalurkan ke Poktan tidak sesuai volume kontrak sehingga ada selisih bibit sawit yang tidak disalurkan kemudian dikuatkan lagi dengan hasil audit BPKP yang dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2018, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 912.503.390,00," terangnya.
"Untuk kedua tersangka kita kenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ke-1e KUHPidana," sambungnya sembari menambahkan pemeriksaan tersangka akan dilakukan minggu depan.
(Ahmad)