BPOM Sita Ribuan Pieces Kosmetik di Mamuju


Mamuju, FMS - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kosmetik ilegal di Mamuju dengan nilai total mencapai Rp 132.323.000.

"Sebanyak 226 item dengan total 2806 pieces senilai Rp 132.323.000 produk ilegal kosmetik kami sita. Pelanggaran didominasi tanpa ijin edar," kata Kepala BPOM Mamuju Dra. Netty Nurmuliawaty saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan DR. Ratulangi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (21/8/2019).

Netty mengatakan bahwa produk kosmetik ilegal itu disita dibeberapa tempat di Mamuju.

Adapun jenis kosmetik tersebut diantaranya, paket skin care (krim pagi, malam, toner dan sabu), parfum (tercantum tidak untuk diperjual belikan), make up KIT/Pallette, masker muka, lipstick, lip cream, mascara, eye liner, handbody, bedak, kapsul serum wajah, lulur racik, serbuk pemutih kulit, susu belut.

"Kosmetik ini tanpa ijin edar dari BPOM RI sehingga tidak ada jaminan keamanan, dan kemanfaatannya serta mutunya," ucapnya.

Netty mengatakan, seluruh temuan kosmetik tersebut telah ditindak lanjuti dengan melakuakn penarikan dan pengamanan produk dari peredaran dan ditindak lanjuti sesuai perundang-undnagan yang berlaku.

Menurut Netty, dari kosmetik yang disita ini, label yang ditayangkan tidak sesuai dengan ketentuan karena kosemtik itu mengandung bahan-bahan berbahaya seperti, merkuri, hydroquinone dan bahan pewarna merah K3 dan K10. 

"Bahan perwarna K3 dan K10 banyak disalahgunakan pada lispstick, pemulas kelopak mata dan perona pipi," jelas Netty.

Disamping itu, untuk mengantisipasi peredaran kosmetik melalui online, Netty menegaskan, telah melakukan pengawasan secara intensif.

"BPOM sudah melakukan pengawasan secara intensif khususnya terhadap produk kosmetik online. Pengawasan ini secara rutin dilakukan oleh BPOM di bawah kedeputian khusus. Peredaran kosmetik yang paling banyak dijumpai yakni produk kosmetik online," katanya.

Salah satu yang menjadi target BPOM saat ini adalah pasar-pasar ritel kosmetik, disamping juga diberikan pembinaan pada pengusaha yang ada di dalam pasar.

"Kami juga melakukan pengawasan kosmetik secara lintas sektor seluruh Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian, bea cukai dari kejaksaan juga. Kita benar-benar fokus mengenai kosmetik ini. Kita lakukan pembinaan pada pengusaha-pengusaha ini agar tidak menjual produk ilegal," katanya.

Netty mengatakan, untuk produk kosmetik yang disita tersebut, akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Mereka yang kedapatan ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Sebenarnya mereka (pengusaha) itu paham, mana barang ilegal dan tidak, tapi mungkin karena tergiur hasil yang besar akhirnya mereka nekat juga menjualnya," pungkas Netty.

Netty berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan  produk kosmetik yang disebutkan tersebut.

Dia menambahkan, untuk masyarakat yang menemukan ataupum mencurigai adanya praktek produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun ilegal dapat melaporkan ke BPOM di Mamuju dengan kontak person / whatsapp 081287432370.


"Mari jadi konsumen cerdas dengan selalu Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin edar, Cek kadarluarsa) dan pastikan kemasan dalam kondisi baik serta memiliki nomor ijin edar BPOM," tutup Netty.

(Wati)

Related

MAMUJU 7940019700756983896

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item