Sabu Seberat 47,19 Gram Diamankan di Polman
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/07/sabu-seberat-4719-gram-diamankan-di.html
Polman, FMS - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman), berhasil melakukan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan di Jalan Poros Majene, Dusun Lampatoa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, pada Rabu, (10/7/2019), dini hari, beserta barang bukti sabu seberat 47,19 gram yang tersimpan di mobil pick up merk Daihatsu dengan nomor polisi DC 8828 CV.
Kedua pelaku yakni Andika alias Bapak Dirga (35), warga Sila-sila, Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli dan Ahmad (29) warga Palece, Desa Ogi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, kini telah diamankan di kantor BNN Polman.
Dari keterangsn Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Polman, IPTU Sigit Nugroho bahwa penangkapan kedua pelaku terjadi pada pukul 03.00 dini hari.
"Kita tangkap pelaku pada dini hari, atas informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil pick up dari Pinrang membawa barang serupa sabu. Awal dari informasi itu kemudian kita kembangkan dan berhasil kita amankan pelaku beserta sabu seberat 47,19 gram," ucapnya.
"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Kantor BNN Polman untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," tutup Sigit.
(Jaya)