Ini Tampang Pelaku yang Catut Nama Kapolsek Baras
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/07/ini-tampan-pelaku-yang-catut-nama.html
Pasangkayu, FMS - Dahri (38), dan Rahmatul Syahril (21), keduanya tertunduk saat ditangkap satuan Jatanras Polda Sulbar bersama jajaran Polsek Baras Polres Mamuju Utara.
Keduanya ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan, setelah melakukan penipuan kepada seorang Kepala Desa Motu, Kecamatan Baras, dengan mencatut nama Kapolres Mamuju Utara dan Kapolsek Baras.
Kedua pelaku dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Mapolres Mamuju Utara.
Peristiwan penipuan itu terungkap saat Kepala Desa Motu, Ottovianus melaporkan ke Polsek Baras pada Kamis 11 Juli 2019.
Kasusnya berawal pada Rabu, 10 Juli 2019, pukul 16.30 Wita. Ottovianus mendapatkan sms dari seseorang yang mengaku sebagai Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara. Beberapa jam kemudian pelaku menelpon Ottovianus menanyakan situasi di wilayah hukum Polsek Baras serta menanyakan BRILink yang ada di desa tersebut.
Pelaku kemudian meminta tolong kepada korban Ottovianus untuk mengirimkan uang sebesar Rp 40 juta dengan dalih untuk dikirimkan ke ibu Kapolres Mamuju Utara yang berada di Jakarta dan dikembalikan keesokan harinya.
Korban kemudian bergegas menuju ke BRILink dan mengirimkan uang tersebut ke rekening atas nama Hj. Nursia.
Keesokan harinya pelaku kembali menelpon Kepala Desa Ottovianus dan meminta tambahan uang sebesar Rp 35 juta.
Korban pun kemudian curiga dan menuju ke Polsek Baras guna menanyakan permintaan tersebut. Namun, sesampainya korban di Polsek ternyata korban telah ditipu.
Kapolsek Baras AKP Rigan kemudian meminta kepada korban untuk segera membuat laporan penipuan.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Kepolisian Polsek Baras yang diback up oleh Tim Jatanras Polres Mamuju Utara dan Polda Sulbar melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang diterima, keberadaan pelaku di Sidrap, Sulsel. Tim kemudian bergegas menuju Sidrap dibantu tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Di Sidrap, tim kemudian melakukan pemantauan beberapa hari dan alhasil, pelaku berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh buah buku rekening Bank BRI, empat buah kartu ATM yakni 3 kartu Atm Bank BNI dan sebuah kartu ATM Bank BRI, dua lembar baju yang dipakai pelaku pada saat melakukan transaksi di ATM dan di agen BRILink, satu topi merk Ripcult yang dipakai pelaku saat transaksi di Indomaret, satu dompet kulit warna hitam Merk Levis, enam handphone berbagai merk dan satu unit sepeda motor Mio GT warna biru putih serta sebuah laptop mek Asus warna putih.
Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara S.Ik saat press Release di Mapolres Mamuju Utara yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rubertus Roedjito S.Ik, menjelaskan, setelah melakukan pendalaman terhadap tersangka, maka diduga tersangka adalah pelaku yang aktif melakukan penipuan dengan berbagai macam modus, salah satunya selain modus laporan di Polsek Baras juga pernah melakukan penipuan dimedia sosial facebook dengan membuat akun palsu bernama Nur Fandelli dan nama akun bisnis Pusat Penjualan Meubel Kayu Jepara.
Dalam melakukan aksinya, akun yang dibuat tersangka ini kemudian masuk ke group-group dagang di seluruh Indonesia dan menawarkan produk meubel ukir jepara dengan berbagai promo menarik.
Kemudian setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan, korban diarahkan untuk mentransfer senilai harga barang yang dijual, setelah korban mengirimkan uang, pelaku kemudian memblokir korbannya.
"Untuk kedua tersangka, kami sangkakan pasal 378 KUHPidana tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Rigan.
(Ahmad)