Bawa Sabu, Seorang Pedagang Sayur di Mamasa Diamankan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/07/bawa-sabu-seorang-pedagang-sayur-di.html
Mamasa, FMS - Adeng tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mamasa menangkapnya di simpang lima Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, saat tengah berjualan sayur.
Adeng diketahui merupakan warga Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kapolres Mamasa AKBP Arianto, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat. Bahwa ada penjual sayur yang sering menyambi narkoba.
"Pelaku ini kita sudah pantau selama dua minggu," beber Arianto.
Setelah diamankan di tempat kemudian dilakukan penggeledahan menyeluruh pada tubuh pelaku. Serta memeriksa sudut-sudut kendaraan yang digunakan pelaku untuk menjual sayur. Sehingga akhirnya menemukan beberapa barang bukti yang dibawa pelaku.
"Kita temukan 01,83 gram sabu yang disembunyikan dibawah alas sepatu pelaku," Arianto.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mamasa untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, Polisi juga menangkap DW. Namun diserahkan ke BNN karena masih dibawah umur guna direhabilitasi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Jaya)