Aksi Penipuan Catut Nama Kapolres Matra dan Kapolsek Baras Dibekuk
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/07/aksi-penipuan-catut-nama-kapolres-matra.html
Mamuju, FMS - Dua pelaku penipuan dengan mencatut nama Kapolres Mamuju Utara (Matra) dan Kapolsek Baras dibekuk tim Jatanras Polda Sulbar dibek up tim Resmob Polda Sulsel.
Kedua pelaku yakni Dahri (38) alias Ipping dan Rahmatul Syahrir (21) dibekuk di Sidrap Sulawesi Selatan. Keduanya merupakan warga Sidrap.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku telah mencatut nama Kapolres Matra AKBP Made Ary Pradana dan Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara.
Mashura menceritakan kronologis kejadian, berawal pada Rabu 10 Juli 2019, pukul 16.30 WITA, dimana korban DE yang merupakan Kepala Desa Motu, Kecamatan Baras mendapat SMS dari pelaku yang mengaku sebagai Kapolsek Baras. Beberapa jam kemudian pelaku menelpon korbannya dan menanyakan situasi di wilayah Baras.
Pelaku juga menanyakan BRI Link yang ada di Desa Motu.
"Dari percapakan itu, pelaku meminta tolong meminjam uang dengan dalih akan mengirimkan uang tersebut ke Ibu Kapolres Matra yang berada di Jakarta. Korban pun terperdaya dan mengirimkan uangnya melalui BRI Link sebesar Rp. 40 juta melalui rekening atas nama Hj. Nursia," jelas Mashura.
Tak hanya itu, kata Mashura, dari pengakuan pelaku Rahmatul syahril bahwa pelaku juga kerap melakukan penipun di media sosial facebook dengan membuat akun palsu atas nama Nur Fandeli dengan nama bisnis Pusat Penjualan Meubel Kayu Jepara.
"Dari akun yang dibuat pelaku ini, kemudian masuk ke grup-grup dagang di seluruh indonesia dengan menawarkan produk meubel ukir Jepara dengan berbagai promo yamg menarik. Setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan, korban diarahkan untuk mentransfer senilai harga barang yang di jual dan setelah korban mengirimkan uang, korbannya langsung diblokir," ucap Mashura.
Mashura menyampaikan, dari penangkapan kedua pelaku itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 11 Buah buku rekening masing-masing delapan buku rekening Bank BRI dan tiga buku rekening BNI, selembar baju yang dipakai pelaku saat melakukan transaksi di ATM dan topi merk Ripcult yang dipakai saat transaksi di Indomaret, satu dompet hitam merk levis, enam handpone berbagai merk, satu unit motor Mio GT warna biru putih dan satu unit laptop merk Asus warna putih.
"Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara, berdasarkan laporan Polisi LP/35/VII/2019/Sek Baras tanggal 11 juli 2019," ucap Mashura.
Mashura juga menyampaikan kepada semua warga dan lainnya agar terus berhati-hati dengan modus penipuan, Jangan cepat percaya dengan hal-hal yang menjanjikan sebelum dikroscek kebenarannya.
Adapun pelaku kini telah diamankan di Polda Sulbar.
(Wati)