Sembilan ASN di Pemkab Mamuju Dipecat
Mamuju, FMS - Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dipecat.
Pemecatan kesembilan ASN itu karena terbukti terlibat dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Masing-masing diantaranya, Kadang dari Bagian Statistik Setdakab Mamuju, Asnal Kamil Kantor Kecamatan Simboro, Herman Dinas PUPR, Anmar Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju, Hasanuddin Kantor Kecamatan Kalukku, M. Ayyub Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju, Abdullah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju, Mahmud Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Mamuju, dan Herman Haba dari RSUD Kabupaten Mamuju.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Ridho Achmadi mengatakan, pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri bahwa ASN yang terlibat dalam korupsi dan telah mendapatkan keputusan secara inkra dari Pengadilan wajib diberhentikan/dipecat.
SK pemberhentian itu dikeluarkan pertanggal 30 Desember 2019.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamuju, Ridho Achmadi mengatakan, pemecatan kesembilan ASN ini sesuai dengan keputusan Menteri.
"Siapapun yang terlibat kasus korupsi dan telah mendapatkan keputusan inkra dari pengadilan wajib hukumnya dipecat," ucapnya. Jumat (28/6/2019).
(Ani)