Oknum ASN di Pasangkayu Ditangkap Karena Sabu

Pasangkayu, FMS - Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) berhasil mengamanankan oknum ASN Pasangkayu, inisial AH (37).

AH diciduk di kosannya, Jalan Andi Pelang Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Ia diduga memiliki dan menyimpan barang terlarang jenis sabu. AH ditangkap pada, Jumat Malam (31/05/2019).

Kasatres Narkoba Polres Mamuju Utara AKP Adrian Fredik Kopong menjelaskan, sebelum dilakukan penggrebekan, AH memang selama ini sudah menjadi salah satu target Satres Narkoba, berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan barang terlarang jenis Narkoba.

"Dari tangan AH, polisi berhasil menyita satu sachet berisi kristal bening yang di duga sabu, satu buah pirex dan beberapa sachet kosong berukuran kecil di kotak HP Vivo di atas kasur miliknya," terang Adrian.

Adrian mengatakan, AH merupakan salah satu ASN yang bekerja di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu.

"AH ini adalah ASN di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu," ucap Adrian.

Atas perbuatannya, AH disangka dengan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Ahmad)

Related

PASANGKAYU 8256958597031032085

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item