Dua Karyawan Swasta di Pasangkayu Kedapatan Bawa Sabu

Kedua pelaku telah diamankan di Polres Matra

Pasangkayu, FMS - Polres Mamuju Utara (Matra) berhasil mengamankan dua karyawan swasta yang bekerja di salah satu perusahan di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu 29 Mei 2019, pukul 22.10 Wita.

Kedua pelaku tersebut terciduk oleh Polisi yang berjaga di Pos PAM Sarjo Ops Ketupat Siamasei 2019, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua tersangka inisial M (23) dan O (21), bermula dari adanya laporan warga.

"Pelaku dari Donggala, Sulteng menuju ke Pasangkayu dengan mengendarai motor bernomor polisi DN 5408 BN, saat anggota lakukan pemeriksaan, pelaku kemudian membuang bungkusan rokoknya yang berisikan narkotika jenis sabu. Pelaku kita amankan di Pos Pam Sarjo," kata Kasat Narkoba Polres Matra, AKP Adrian Fredik Kopong, Jumat (31/5/2019).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pada bungkusan rokok, polisi berhasil menemukan satu sachet sabu dan dua bungkus plastik kosong berisikan sabu serta senjata tajam jenis badik di jok motor pelaku.

"Kedua pelaku ini adalah karyawan swasta yang bekerja di salah satu perusahan di Pasangkayu. Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," jelas Adrian.

(Jaya)

Related

PASANGKAYU 2959383188467634295

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item