Bupati Majene Imbau Pemilik Rumah Makan dan Cafe Tidak Buka Siang Selama Ramadhan
Bupati Majene Fahmi Massiara saat momentum tarawih pertama di Masjid Agung Ilaikal Mashir Minggu 5 Mei 2019 foto : munirul |
Majene, FMS -- Bupati Majene Fahmi Massiara menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga toleransi dengan semua warga lainnya.
"Kepada pemilik warung atau rumah makan, cafe dan sejenisnya, supaya tidak buka pada pagi hingga siang hari selama bulan suci Ramadhan. Ini adalah bentuk penghargaan kepada umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa di daerah kita," sebut Fahmi Massiara, dalam amanatnya sebelum shalat Tarawih berjamaah di Mesjid Agung Ilakal Mashir Majene,
Minggu (5/5/2019).
Dikatakan, malam ini adalah malam penuh berkah dan mudah-mudahan semuanya mendapat berkah dari Allah SWT.
"Karena ini adalah bulan penuh ampunan bagi semua hamba Allah SWT," katanya.
Bila dihitung perputaran waktu, lanjutnya maka hampir tak ada putusnya umat muslim di dunia melaksanakan ibadah 24 jam selama Ramadhan.
Bupati Fahmi juga menyinggung soal pesta demokrasi yang telah dilalui secara aman, damai dan sejuk.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak keamanan Polres Majene - TNI dan Linmas, yang telah menjaga semua proses Pemilu sehingga berlangsung kondusif sampai saat ini. Dan masyarakat juga secara proaktif menggunakan hak pilihnya. Saya juga ucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan koridor yang telah ditentukan," sebut Fahmi Massiara.
Seusai melaksanakan shalat Isya secara berjamaah, dilanjutkan mendengarkan siaran langsung Sidang Istbat dari Kementerian Agama RI.
Setelah ada pengumuman resmi dari Menteri Agama RI, maka acarapun dilanjutkan.
Turut hadir dalam acara, Ny Fatmawati Fahmi, Wakil Bupati Majene - Lukman beserta nyonya, Sekda Majene - Andi Achmad Syukri T beserta nyonya, Unsur Pimpin. DPRD, Kapolres Majene AKBP Asri Effendy, H Kalma Katta (Mantan Bupati Majene), para Pimpinan OPD, Kepala Kantor Kemenag Majene, para camat dan lurah serta jamaah masjid lainnya.
(akbar)