ASN Kedapatan Pakai Gas 3 Kg, Sanksinya Penurunan Pangkat
Wagub, Sekprov, Kapolda dan Kabinda (foto Kominfo Sulbar) |
Mamuju, FMS - Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar didampingi Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Wakapolda, Kabinda dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, melakukan inpeksi mendadak (sidak), sekaligus memantau kelangkaan tabung gas 3 kg di sejumlah lokasi di wilayah kota Mamuju, Sabtu 4 April 2019.
Kegiatan itu diawali di pangkalan tabung gas pasar baru Mamuju, tepatnya di Toko Tunas Jaya milik Benny Rustam, dilanjutkan dua Toko yang berada di Jalan Mangga milik Hj. Sumarni dan Toko Sinar Takalar pasar lama Mamuju, kemudian berakhir di tiga warung makan yakni Yummy, Gayatri dan RIO.
"Insya Allah di bulan Ramadan nanti tabung gas 3 kg untuk masyarakat kecil dipastikan aman, dan sebenarnya tidak ada kelangkaan gas, karena setiap hari suplainya selalu ada bahkan 2.000 hingga 3.000 tabung, dan sekarang kita mau rapatkan solusi apa yang harus kita cari begitupun berbagai masukan- masukan yang kita dapat akan kita kaji, karena memang harus perlu kajian yang serius," kata Enny Anggraeni Anwar.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar dan pihak Pertamina sudah melakukan sosialisasi sejak satu bulan lalu, dan berdasarkan fakta di lapangan, banyak masyarakat terbukti tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran, sehingga pihak Pemda terkait, harus menarik tabung gas 3 kg dibeberapa warung makan dan restoran serta menyuruh mereka untuk segera menukarnya dengan ukuran 5,5 kg.
"Kita sudah menghimbau kepada pangkalan dan agen agar tidak menjual kepada yang tidak berhak membeli, dan selanjutnya terkait penarikan tabung gas 3 kg, memang sudah menjadi aturan dan wewenang pemerintah daerah, sebab sebelumnya telah dilakukan sosialisasi yang bertujuan terciptanya pemerataan pemakaian gas sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Lebih lanjut Enny mengatakan, himbauan penggunaan tabung gas 3 kg tidak hanya berlaku bagi para pedagang, warung makan dan restoran saja, melainkan hal tersebut juga berlaku kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN).
"Pemprov Sulbar telah menghimbau kepada seluruh ASN agar segera mengembalikan tabung gas 3 kg dan segera menukar dengan tabung 5 Kg. ASN yang kedapatan melanggar pasti akan dikenakan sanksi dan untuk sementara akan dilakukan pembahasan berdasarkan kesepakatan bersama," tandas Enny.
Sementara itu, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan, penertiban terhadap penggunaan tabung gas yang tepat sasaran bagi kalangan ASN, merupakan tugas Sekprov Sulbar untuk mengingatkan dan mendisiplinkan Para Aparatur Daerah, dengan tujuan segala bentuk hak subsidi bagi masyarakat kecil dapat terpenuhi dengan baik.
"ASN adalah tugas saya, kita akan melakukan usaha untuk memastikan jangan ada ASN yang merampas hak warga negara yang bersubsidi. Oleh karena itu, kita akan perhatikan hal ini dan jika terbukti masih melanggar, kita akan berikan teguran sanksi tulis hingga penurunan pangkat," tegas Idris.
Ia mengungkapkan, mulai 6 Mei 2019 para ASN akan dihimbau kembali, agar tidak melakukan pelanggaran yang berdampak buruk bagi jabatan dan pemasukannya.
Melalui kesempatan itu, Idris menyatakan, Pemprov Sulbar akan membentuk tim khusus yang bertujuan untuk memastikan para ASN tidak lagi menggunakan atau merampas hak masyarakat kecil.
"Sekiranya di bulan puasa tidak akan terjadi lagi kepanikan kebutuhan pangan dan bahan bakar dikalangan masyarakat, untuk itu tujuan diadakannya Sidak sebagai instrumen untuk menjamin hak subsidi warga negara dapat tetap sasaran dan benar- benar bermanfaat, bukan malah sebaliknya, dan berdasarkan hasil tinjauan banyak para pengusaha mengambil alih hak masyarakat kecil yang mesti dilindungi," ungkapnya.
(Ani)
ingat... tujuan awalnya diluncurkan program konversi minyak tanah k gas itu tdk ada pengecualian antara si kaya dan simiskin atau antara ASN dan non ASN... buat solusi yg lbh kreatif jgn justru menyusahkan
ReplyDeletesaya sudah beberapa hari mendaftar di dinas perdagangan untuk penukaran tabung 3 kg ke 5,5 kg namun sudah habis....kira2 selain di dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten mamuju dimana lagi ada penukaran gas 3kg ke 5,5 kg... mohon masukannya untuk wilayah mamuju
ReplyDeleteSaatnya ASN berganti menggunakan Kayu Bakar....
ReplyDeleteY Alloh emang gaji ASN tuh berapa...ASN daerah tuh kalo g utang bank aja g bisa beli tanah g bisa beli rumah kalo g gadai SK..kalo dah gadai SK gaji tinggal berapa..gitu amat sih..urusan dapur sampai ke pangkat..
ReplyDeletewakil gubenur paking lama 2 periode ajah sudah semenah menah
ReplyDeleteASN bukan kategori masyarakat kecil ya?
ReplyDeleteTidak semua ASN itu gajinya besar bahkan banyak petani (petani merica, petani vanili, cengkeh) atau pedagang yang penhasilannya jauh lebih besar dari ASN. Kalau dibilang pejabat eselon mungkin masuk akal tapi kalau pukul rata semua ASN itu tidak bijak dan akan tetap menuai kotraversi.
ReplyDeleteAsn yg punya jabatan yg seharusx ditertibkan lebih dahulu .. kasihan ASN dgn posisi staf biasa rata2 ngutanf di bank bwt perbaikan ekonomi .. perlu kajian
ReplyDeleteItu saran yg gak logis ...emngnya standar gaji PNS itu apalgi buat yg pelaksana bisa dikatakan mewah atw lbh...buatlah kebijakan yg tdk mengenyampingkn...jgn2 didapur kmu juga pake gas 3 kg juga...
ReplyDeleteYg etis aja berpikir klu mau sidak
woiiii bupati.... kau pikir besar gaji ASN tu... untuk makan sebulan untuk ukuran 5 orang anggota keluarga ... cukupkah ... jangan sok sok an gaya laah kau
ReplyDeletepemerintah itu untuk semua rakyat atau cmn utk rakyat kecil sih???!! adil donk pada semua!!
ReplyDeletePerlu survei dilapangan, pemakaian tabung 3 KG oleh PNS normalx 10 hri rata2 tabung yg dimiliki 2 tabung jadix 20 hri pemakaian. tapi pemakaian tabung 3 KG oleh Rumah makan atau pabrik rumahan 2 jam pemakaian habis, trus tabungx ada 10-20 tabung. Jadi kelangkaan penyebab terbesarx adalah Rumah makan. Jadi perlu penegasan lagi jgn hax ASN yg diberi sanksi Rumah makan pemakai terbesar tdk ada efek jerax
ReplyDeleteBagaimana aturannya mau diindahkan kalau tidak logis begini. Adakah aturannya ASN hrs pakai gas 5,5 kg? Iya kali kalau gaji ASN semua dinaikkan jadi 10 jutaan/bulan, bolehlah bikin aturan bgt. Lha ini gaji cuma 2,1/bln apatah lagi kalau ada potongannya.
ReplyDeleteItu yg bikin peraturan orang goblok gas langka kok asn yg di salahin moga² mati di santet itu orang
ReplyDeleteHahahaa...hahaàaa. . 🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
ReplyDeleteBeritanya cukup menarik, tapi lebih menarik jika dilengkapi peraturan perundangan yang mendasari larangan ASN menggunakan gas 3kg baik peraturan pusat maupun daerah, selain itu sebaiknya ada pandangan/perspektif yang lengkap dari ahlinya baik perspektif hukum, ekonomi, maupun statemen ASN dan masyarakat.
ReplyDeleteASN dengan gaji dua jutaan sudah dianggap sejahtera jadi gak bisa pake gas 3 kg sedangkan pengusaha yg penghasilan puluhan juta bisa pake tabung 3 kg karena statusx bukan ASN. sungguh aneh negeri ini
ReplyDeletePejabat Pemerintah yg ngga paham peraturan. Memang ada PP, Perpres, Perda yg mengatur ASN harus pakai gas elpiji 5,5 kg?
ReplyDeleteASN itu gajinya dari Pemerintah bukan Gubernur, Bupati/Walikota. Harusnya kalau pejabat bicara itu lihat peraturannya dulu tidak asal ngomong.
Viralkannnnn...
ReplyDeleteJadi tercengang
ReplyDelete