Pencoblosan Ulang, di TPS 17 Rimuku Telat Satu Jam

TPS 17 Rimuku

Mamuju, FMS - Tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, baru dibuka pukul 08.00 WITA dari jadwal semestinya pukul 07.00 WITA. Keterlambatan pemungutan suara itu karena logistik telat didistribusikan. Sabtu (27/4/2019).

Di TPS 17, misalnya, logistik ternyata baru tiba pukul 07.47 WITA. Kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) akhirnya terpaksa baru memulai pencoblosan satu jam kemudian, karena harus memeriksa dan menghitung seluruh logistik yang diterima. 

Padahal warga antre untuk menyalurkan hak pilihnya sejak pukul 07.00 WITA. Keterlambatan itu akhirnya membuat warga menunggu lebih lama.

Adapun jumlah DPT di TPS 17 sebanyak 294 yang akan melakukan pencoblosan ulang.

Sebelumnya, ada 10 TPS di Mamuju yang mengadakan pemungutan suara, 5 TPS untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 5 TPS lagi untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Bawaslu Mamuju juga telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 5 TPS yang terletak di 3 Kecamatan yang berbeda. 

Lima TPS itu yakni TPS 01 dan 07 Desa Botteng, Kecamatan Simboro, TPS 15 Kelurahan Karema dan TPS 17 Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju dan TPS 02 Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat.

PSU dilakukan di TPS 15 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, karena adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Panwas TPS terhadap pemilih yang mencoblos lebih dari sekali dan tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK serta tidak memiliki el-KTP bahkan adapula yang mencoblos anak yang masih dibawah umur.

Adapun pelaksanaan PSU pada Sabtu, 27 April 2019, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten

Mamuju Nomor : 263/HK.03.1-Kptl 7602/KPU-Kab/lV/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 24 Apil 2019.

Selain itu, lima TPS lainnya menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), seperti TPS 24 Kelurahan Binanga, TPS 25 Kelurahan Binanga, TPS 02 Desa Limbong, TPS 06 Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang dan TPS 04 Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku.

Jadwal PSL bersamaan dengan PSU yakni pada Kamis, 27April 2019.

PSL dilaksanakan lantaran ada beberapa kendala, seperti surat suara yang tertukar dengan daerah pemilihan (dapil) serta kekurangan surat suara maupun tidak adanya surat suara.

Di TPS 24 Kelurahan Binanga Mamuju dan TPS 04 Desa Uhaimate Kecamatan Kalukku dilakukan PSL untuk suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian di TPS 25 Kelurahan Binanga Mamuju, hanya dilakukan PSL untuk DPRD Kabupaten Dapil 1. 

Selanjutnya, di TPS 02 Desa Limbong Kecamatan Kalumpang dilakukan PSL untuk DPR RI.

Selanjutnya, di TPS 06 Desa Karataun dilakukan PSL untuk Surat Suara Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

(Wati)

Related

MAMUJU 2617371449624467880

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item