Pemprov Sulbar Terapkan Sistem Tenaga Kontrak Waktu Terbatas


Mamuju, FMS - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan sebuah Instansi Pemerintah mengangkat Pegawai Non PNS dengan sistem Tenaga Kontrak Waktu Terbatas (TKWT), yang efektif dan produktif diterapkan oleh Pemprov Sulbar. Diawali di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh pihak tenaga honorer disaksikan oleh Gubernur Sulbar dan Sekprov Sulbar yang berlangsung di Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 15 April 2019.

Selain penandatanganan, juga dilakukan penyerahan baju khusus staf honorer secara simbolis yang akan diterapkan pada 1 Mei 2019 mendatang.

"Diharapkan kepada Pemprov Sulbar Sulawesi Barat dapat mewujudkan TKWT yang profesional dan berkualitas guna membantu peningkatan kinerja pemerintah Provinsi Sulbar sebagai wujud dalam melaksanakan undang-undang," kata Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar.

Ia juga mengatakan, seiring berjalannya waktu diikuti berkurangnya jumlah pegawai yang pensiun serta tidak diimbangi jumlah  aparatur sipil negara (ASN) baru, maka hal tersebut sudah menjadi suatu tantangan bagi  instansi pemerintah untuk tetap menjaga dan meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi daerah.

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengemukakan, sebanyak  3.119 orang tenaga PTT di lingkup Provinsi sulbar menjadi suatu permasalahan yang sangat serius, mengingat anggaran pendapatan belanja daerah Sulbar yang minim sedangkan kebutuhan daerah begitu besar.

Maka dari itu, pemerintah daerah telah memiliki itikad untuk melakukan pengurangan tenaga honorer , sehingga pemerintah dapat mencapai target capaian program yang nyata, serta  dibutuhkan kesadaran bagi para tenaga PTT lingkup Pemprov Sulbar akan status yang masih belum jelas baik dari segi ASN atau PPPK.


"Tenaga PTT harus sadar betul bahwa peraturan yang  terbit tahun 2018 tentang status Kepegawaian di Negara  Republik Indonesia tinggal dua kategori yaitu Pegawai ASN dan Pegawai PPPK," ucapnya.

Sebagian besar tenaga honorer , sambungnya, memiliki kinerja yang baik dan mempunyai pengalaman serta pengabdian kerja yang  lama,  tetapi melihat nasib dan kondisi yang masih miris, maka dari itu ditahun 2019   pemerintah daerah akan melakukan evaluasi PTT dalam segi mempertahankan tenaga honorer walaupun pada dasarnya dalam aturan sudah tidak ada kebijakan tentang hal tersebut.

"Pertimbangan ini memang sangat panjang, dimana kebijakan-kebijakan dari Kepala Biro terkait dan juga para Asisten Gubernur, maka dari itu sistem penilaian bukan hanya kinerja, tetapi dibutuhkan status yang jelas, etos kerja, dari segi kualitas  juga merupakan bagian dari evaluasi dan aspek integritas terkait kemanpuan anda tentang komitmen kebijakan yang akan menjadi wujud-wujud penilaian,  dan saya akan membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi, " tegas Idris.

Ia juga menyampaikan, program pemerintah pusat tentang penerapan  PPPK sangat memberatkan APBD daerah. Jika Pemprov Sulbar berusaha menerapkan program tersebut maka hanya diprioritaskan bagi tenaga guru, kesehatan, dan para penyuluh pertanian semata. Akan tetapi, hal tersebut jangan menyurutkan semangat para PTT, sebab Pemerintah Sulbar akan terus berusaha mengevaluasi PTT yang masih layak diperjuangkan.

Terkait baju seragam bagi tenaga honorer merupakan suatu gebrakan dari pemerintah daerah Sulbar yang bertujuan dapat membedakan antara ASN dan pegawai tidak tetap, sekaligus penyemangat dan motivasi agar lebih memahami ruang lingkup dan kinerja masing-masing staf.

"Kita tidak boleh lagi memiliki seragam yang sama dengan ASN, kita sudah tau sebagian besar status dikarenakan pola pikir, sehingga harus ada perbedaan jelas dan benar-benar mengetahui status dan perannya masing-masing, nah itulah yang dimadsud status baru," tandas Muhammad Idris.

Salah satu solusi yang harus ditempuh pemerintah daerah dengan menerapkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tertentu dalam melaksanakan tugas Pemerintahan yang sering disingkat dengan PPPK, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  48 Tahun 2005 tentang Tenaga Honorer yang diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam Pemerintahan yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. (Advetorial)

(Wati)

Related

MAMUJU 7413240741540375144

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item