MK: PNS Koruptor Harus Dipecat

ilustrasi

Jakarta, FMS - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. 

Putusan itu menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Hendrik yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012. Hendrik menggugat pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurut hakim, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN. 

"Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara langsung atau tidak, telah mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar hakim seperti dikutip dalam laman putusan MK yang diakses, Kamis (25/4). 

Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan

hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Aturan ini digugat Hendrik lantaran setelah bertugas kembali sebagai PNS Pemkab Bintan, muncul aturan pada 2018 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

SKB itu menyatakan perintah pemberhentian PNS koruptor paling lambat Desember 2018. Sebagai penggugat, Hendrik beralasan aturan itu bertentangan dengan jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Penggugat membandingkan dengan caleg eks narapidana kasus korupsi yang masih diperbolehkan mendaftar caleg. 

Namun hakim berkukuh bahwa pemberhentian PNS koruptor tetap harus dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. 

"Sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar formalitas tanpa makna melainkan sesuatu yang fundamental," katanya. 

Kendati demikian, hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan menghapus frasa 'dan/atau pidana umum' pada pasal 87 ayat (4) huruf b tersebut. 

Menurut hakim, frasa tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 87 ayat (2) yang mengatur PNS dapat diberhentikan atau tidak karena dihukum penjara berdasar putusan pengadilan yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat dua tahun penjara dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

"Norma pasal 87 ayat (4) huruf b tidak memberi kepastian hukum dan membuka peluang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan tindakan berbeda terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran yang sama," terang hakim.

(*)

(Sumber: CNNIndonesia.com)

Related

#NASIONAL 3870630575801771202

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item