5 Larangan Bagi Pemilih di TPS
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/04/5-larangan-bagi-pemilih-di-tps.html
Ilustrasi
Mamuju, FMS - Pemilu 2019 akan digelar 17 April mendatang. Mendekati momentum penting tersebut, para pemilih selayaknya memahami larangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tentunya, agar Pemilu 2019 berjalan dengan tertib.
Berikut berbagai larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
1. Membawa Handphone ke Bilik Suara
Sesuai pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam (handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Meski begitu, tidak ada larangan untuk membawa handphone selain di bilik suara. Maka dari itu, Anda bisa menitipkan handphone ke KPPS. Setelah menunaikan hak pilih, Anda bisa mengambilnya kembali.
2. Mendokumentasikan Pilihan di Bilik Suara
Membawa handphone ke bilik suara dilarang. Sebab ada larangan pula bagi pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Aturan ini sesuai dengan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
3. Mempublikasikan Pilihan Politik di Media Sosial
KPU mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial. Meski tak ada larangan pasti, hal itu dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dan disarankan juga agar tidak mempublikasi pilihan politik yang tertera pada surat suara.
4. Menggunakan Atribut Kampanye
Atribut kampanye Jokowi-Amin. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Jadwal kampanye sudah berakhir 3 hari sebelum pencoblosan. Sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, KPU juga melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di area TPS.
5. Menjanjikan Sesuatu untuk Memengaruhi Pemilih Lain
Pada saat pencoblosan, setiap pemilih dilarang memengaruhi pemilih untuk golput atau memilih calon tertentu dengan menjanjikan sesuatu. Itu diatur pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(Wati)