Kapolda Sulbar Tegaskan Oknum Polisi Aniaya Warga Diusut Tuntas
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/02/kapolda-tegaskan-oknum-polisi-aniaya.html
Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar
Mamuju, FMS - Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar menegaskan kepada Dit Propam Polda Sulbar dan jajarannya untuk segera memproses dengan cepat pemukulan warga yang dilakukan oleh oknum Polisi di Polda Sulbar.
Kapolda mengatakan, penanganan kasus tersebut harus secara profesional dan proporsional. "Siapa pun yang terbukti melakukan penganiayaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolda saat memimpin upacara di Mako Polda Sulbar, jalan Aiptu Nurman, Kalubibing, Kabupaten Mamuju, Senin (18/2/2019).
Sebelumnya, pada Sabtu (16/2/2019) dini hari terjadi penganiayaan terhadap dua warga Mamuju, yakni Nawir (18) dan Rian (16), di jalan Badau Kelurahan Rimuku, depan hotel Pantai Indah, samping kantor Res Narkoba Polres Mamuju, Kecamatan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Dimana, oknum Polisi dari Dit Sabhara Polda Sulbar melakukan penganiayaan hingga Nawir, warga Sese, Simbuang harus menjalani perawatan di UGD RS Regional, sedangkan Rian mengalani luka-luka dan dirawat di rumahnya, di Kelurahan Rimuku.
Sedangkan, di waktu dan jam yang sama, oknum Polisi dari Polda Sulbar juga mendapatkan penganiayaan dari dua orang warga Mamuju. Dimana kejadian itu terjadi di Kelurahan Rimuku, pada Sabtu (14/7/2/2019), pukul 24.00 Wita.
Dua warga ini sedang meminum minuman keras jenis ballo. Tak terima ditegur, keduanya kemudian memukul oknum Polisi itu hingga mengalami benjol di wajah sebelah kiri.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, juga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob Polda Sulbar terhadap Arif (16), warga Ampalas, Mamuju.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (17/2/2019) dini hari. Dari kejadian itu, Arif mendapatkan perawatan di RSUD Mamuju dengan luka memar di tubuh, dan diduga kaki sebelah kanan patah dan harus diikat menggunakan perban.
Dari ketiga kasus itu, Kapolda Sulbar menegaskan, agar dilakukan penanganan secara profesional dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rudi)