Fraksi DPRD Mamuju Setujui 4 Ranperda, Bupati Himbau OPD Segera Sosialisasi
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/02/fraksi-dprd-mamuju-setujui-4-ranperda.html
Mamuju, FMS - Fraksi Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju telah menyampaikan pandangan akhirnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Retribusi pelayanan ter-tera ulang, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju No. 13 tahun 2010 tentang pajak hiburan.
Dalam pandangan akhir yang berlangsung di Ruang sidang Kantor DPRD Kab. Mamuju, Kamis (21/2/2019), lima fraksi di DPRD Kabupaten Mamuju menyetujui keempat Ranperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Atas persetujuan tersebut, Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid menghimbau, Organisasi Perangat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, sehingga peraturan daerah tersebut dapat segera diterapkan dengan baik.
"Suksesi pelaksanaan Perda ini tentu sangat bergantung kepada masyarakat, baik pelaku usaha maupun penerima manfaat, oleh karenanya saya mengharapkan OPD terkait agar segera melakukan sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami dengan baik terkait pelaksanaan Perda tersebut," imbau Habsi Wahid.
Adapun beberapa tanggapan yang disampaikan oleh perwakialan fraksi di DPRD, diantaranya Fraksi Karya Perjuangan yang dibacakan oleh H. Bahrun Rasyid mengharapkan, semua bentuk pungutan harus memiliki nomor seri dan sebelum digunakan wajib terlebih dahulu diporporasi oleh instansi yang berwenang, demi menghindari penyalahgunaan kertas berharga.
Ia juga berpesan agar tempat pelayanan senantiasa mendapat pengawasan internal agar pengguna tetap merasa nyaman dan merasa bahwa apa yang dibayarkan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, dari Fraksi Persatuan Kebangkitan Hati Nurani Rakyat yang dibacakan oleh Hafisa Ayyub menyampaikan bahwa dengan ditetapkanya retribusi, salah satunya pelayanan kesehatan, RSUD dapat menjalankan fungsinya secara professional dengan tetap mengutamakan kemanuasiaan dan keberadaan masyarakat miskin di Kabupatn Mamju.
Ia juga berharap, retribusi pelayanan kesehatan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan, tingkat inflasi, dan kemampuan masyarakat.
(wati)